
TUGUJOGJA – Layanan tukar uang baru 2026 di PINTAR BI dibuka lagi mulai 26 Februari pukul 08.00 WIB. Simak jadwal, cara daftar, syarat, dan batas maksimal penukaran hingga Rp 5.300.000 per orang.
Layanan penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran 2026 kembali diaktifkan oleh Bank Indonesia. Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara daring melalui portal resmi PINTAR BI mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Program ini disiapkan guna memenuhi tingginya kebutuhan uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, distribusi penukaran difasilitasi melalui layanan kas keliling BI yang tersebar di berbagai wilayah.
Jadwal Pemesanan dan Periode Penukaran
Bank Indonesia membagi jadwal pemesanan berdasarkan wilayah geografis.
Wilayah Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka: 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Wilayah Luar Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Melalui sistem PINTAR BI, masyarakat dapat memilih sendiri lokasi kas keliling, menentukan tanggal penukaran sesuai kuota yang tersedia, serta menyesuaikan jenis layanan yang diinginkan.
Perlu diperhatikan, kuota pada setiap titik layanan bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu apabila permintaan tinggi.
Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI
Seluruh proses pemesanan dilakukan secara online melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id. Berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Akses laman pintar.bi.go.id.
- Masuk ke waiting room apabila terjadi antrean sistem.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih jadwal penukaran sesuai ketersediaan.
- Isi data diri secara lengkap, meliputi NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email.
- Tentukan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai batas ketentuan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Bukti pemesanan tersebut memuat kode booking, jadwal, serta lokasi penukaran. Dokumen ini wajib ditunjukkan saat datang ke lokasi kas keliling.
Syarat Penukaran di Lokasi Kas Keliling
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, penukar wajib hadir sesuai jadwal yang telah dipilih. Saat mendatangi lokasi kas keliling BI, berikut dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli
- Membawa bukti pemesanan dari PINTAR BI
- Membawa uang rupiah dengan jumlah nominal pas
- Uang disusun rapi, searah, serta dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi
Penyusunan uang secara teratur menjadi salah satu syarat penting agar proses penukaran berlangsung cepat dan tertib, mengingat tingginya jumlah peminat menjelang Lebaran.
Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026
Pada layanan tahun ini, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang. Rinciannya sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar (Rp 2.500.000)
- Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar (Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar (Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar (Rp 500.000)
- Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar (Rp 200.000)
- Pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar (Rp 100.000)
Setiap pemesan hanya diperbolehkan melakukan penukaran sesuai paket maksimal tersebut. Sistem tidak mengizinkan pengajuan di atas batas yang telah ditentukan.
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota
Mengingat tingginya animo masyarakat setiap menjelang Lebaran, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar peluang mendapatkan jadwal lebih besar:
- Siapkan data identitas sebelum pukul 08.00 WIB
- Login tepat saat sistem dibuka
- Segera pilih lokasi alternatif jika titik utama sudah penuh
- Pastikan bukti pemesanan tersimpan dengan baik
Dengan persiapan yang matang dan akses lebih awal, kemungkinan memperoleh slot penukaran akan semakin besar.
Program penukaran uang baru 2026 ini menjadi salah satu layanan rutin yang disiapkan Bank Indonesia untuk menjaga kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran. Bagi yang ingin menukarkan uang pecahan kecil, segera lakukan pemesanan sesuai jadwal wilayah masing-masing sebelum kuota habis.
***