
TUGUJOGJA- Isu dugaan tumpukan sampah di wilayah Terban, Kota Yogyakarta, memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Warga menyoroti keberadaan sampah yang terlihat menumpuk dan mempertanyakan fungsi lokasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa lokasi tersebut bukan depo baru, melainkan titik temu sementara antara penggerobak dan truk pengangkut sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, langsung turun tangan menjelaskan duduk perkara agar masyarakat tidak salah memahami kondisi di lapangan. Persoalan sampah memang masih menjadi hal yang sensitif.
Tumpukan Sampah di Terban
Rajwan Taufiq menegaskan bahwa titik itu di wilayah Terban berfungsi sebagai meeting point atau titik temu operasional. Petugas penggerobak sampah mengumpulkan sampah rumah tangga di lokasi tersebut sebelum truk pengangkut membawa sampah ke tempat pengolahan.
“Ia memastikan bahwa lokasi itu hanya titik temu sementara, bukan tempat pembuangan. Jika ada sampah yang tertinggal, petugas segera berkoordinasi dengan Lurah dan LPMK setempat untuk melakukan pembersihan,” tegas Rajwan.
DLH Kota Yogyakarta juga menginstruksikan tim lapangan untuk memperketat pengawasan jadwal pengangkutan agar tidak terjadi keterlambatan yang memicu kesan adanya penumpukan.
Rajwan mengakui bahwa dinamika operasional di lapangan bisa menimbulkan sisa sampah sementara, namun petugas selalu bergerak cepat menanganinya.
Ia juga menekankan bahwa DLH tidak membuka depo baru di kawasan Terban. Pemerintah kota tetap mengacu pada tata kelola persampahan yang telah ditetapkan dan tidak mengubah fungsi lahan tanpa perencanaan yang jelas.
Selain mengklarifikasi isu tumpukan sampah di Terban, Rajwan memaparkan hasil studi banding pengelolaan sampah ke Jepang. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Jepang menerapkan regulasi nasional yang sangat ketat dan konsisten dalam pengelolaan sampah.
Menurut Rajwan, Jepang menegakkan aturan pemilahan sampah secara disiplin. Petugas tidak akan mengambil sampah yang tidak dipilah sesuai kategori. Pemerintah Jepang juga memasukkan pendidikan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum wajib sejak usia dini.
“Di Jepang, masyarakat mematuhi aturan karena pemerintah menegakkan regulasi secara tegas. Jika warga tidak memilah sampah, petugas tidak mengangkutnya. Pemerintah juga mengajarkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari kurikulum sekolah,” jelasnya.
DLH Kota Yogyakarta kini merancang penguatan sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Pihak DLH akan mengusulkan skema apresiasi bagi warga yang disiplin memilah sampah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan mendatang.
“Saya yakin pendekatan edukasi dan insentif akan mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
DPRD Kota Yogyakarta Desak Percepatan Kebijakan
Dorongan terhadap pembenahan sistem pengelolaan sampah juga datang dari legislatif. Komisi C DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah kota tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi segera merealisasikan kebijakan konkret.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, meminta pemerintah mempercepat pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ia juga mendesak evaluasi berkala terhadap progres penerapan kurikulum pengelolaan sampah di sekolah-sekolah.
Bambang menilai bahwa pemerintah harus menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga institusi pendidikan. Ia menyarankan penyelenggaraan lomba pemilahan sampah sebagai bentuk stimulan yang melibatkan partisipasi warga.
DPRD juga membuka peluang dukungan anggaran melalui APBD Perubahan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperkuat program tersebut.
Isu dugaan tumpukan sampah di Terban menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sistem pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta.
DLH Kota Yogyakarta menegaskan komitmen untuk menjaga kebersihan kota melalui koordinasi cepat, pengawasan operasional, serta penguatan regulasi dan edukasi.
Pemerintah kota kini mengarahkan fokus pada dua strategi utama, yaitu penegakan disiplin pemilahan sampah dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Dengan dukungan DPRD serta kolaborasi lintas sektor, Kota Yogyakarta berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. (ef linangkung)