
TUGUJOGJA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 kini memasuki tahap akhir.
Dan bagi para peserta, momen pengumuman ini menjadi penentu utama apakah mereka berhasil lolos atau belum ke tahap penetapan Nomor Induk PPPK.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi ini akan berlangsung mulai tanggal Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025.
Informasi resmi ini dapat diakses oleh seluruh peserta melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, di mana setiap peserta dapat melihat hasil seleksi dengan login ke akun SSCASN masing-masing.
Setelah login, peserta akan disuguhkan kode hasil pengumuman berupa kombinasi huruf yang menginformasikan status kelulusan atau posisi mereka dalam proses seleksi.
Dengan demikian, mengetahui arti dari setiap kode sangatlah penting.
Pasalnya, kode-kode tersebut menjadi petunjuk utama apakah peserta lulus, masuk cadangan, tidak memenuhi syarat, atau bahkan tidak hadir dalam ujian.
Dalam tahap pengumuman ini, setidaknya ada 11 kode penting yang wajib dipahami.
Daftar Lengkap Arti Kode Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berikut ini adalah penjabaran arti dari seluruh kode pengumuman yang mungkin muncul di akun SSCASN Anda:
- P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi.
- PR1: Merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk kebutuhan khusus.
- PR2: Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus.
- L: Dinyatakan lulus seleksi PPPK.
- L-2: Lulus dengan nilai ambang batas atau berdasarkan peringkat terbaik dari formasi berbeda.
- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke kebutuhan khusus atau sebaliknya).
- TL: Tidak lulus seleksi.
- TL1: Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.
- TMS: Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).
- TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.
- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25%.
Langkah Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Bagi Anda yang memperoleh kode L, L-2, atau L-3, maka selamat, Anda telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.
Setelah tahap ini, peserta diwajibkan untuk:
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal resmi.
- Melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan.
- Menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dari instansi terkait.
Pastikan Anda membaca setiap instruksi dengan teliti dan mengunggah dokumen sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Bagi yang Belum Berhasil: Jangan Berkecil Hati
Jika Anda mendapatkan kode TL, TL1, TMS, atau TH, artinya Anda belum berhasil dalam seleksi kali ini. Namun jangan berkecil hati. Masih ada peluang dalam seleksi PPPK gelombang selanjutnya maupun rekrutmen ASN lainnya.
Tetap pantau informasi resmi dari BKN dan instansi yang Anda lamar. Evaluasi kekurangan pada seleksi sebelumnya bisa menjadi bekal penting untuk memperbaiki strategi dan mempersiapkan diri dengan lebih baik ke depannya.
Pentingnya Memahami Arti Kode PPPK
Jadi, memahami kode hasil seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 sangat penting agar peserta tidak salah tafsir terhadap statusnya.
Dengan membaca dan memahami arti dari setiap kode seperti L, TL1, TH, TMS, dan lainnya, Anda bisa mengambil langkah yang tepat pasca pengumuman.***