
TUGUJOGJA – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para pensiunan yang sangat menantikannya.
Isu ini kemudian membuat para pensiunan bertanya-tanya, apakah benar akan ada kenaikan hingga 16 persen tahun ini? Dan jika iya, kapan pencairannya akan dilakukan?
Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kabar tersebut, termasuk informasi resmi dari instansi terkait serta jadwal pasti pencairan dana pensiun pada bulan Agustus 2025.
Benarkah Akan Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun 2025?
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan sebesar 16 persen memang sempat ramai dibicarakan, terutama setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
Tak sedikit pihak berharap hal ini menjadi kenyataan, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat dan perlunya dukungan tambahan bagi para pensiunan.
Namun hingga akhir Juli 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait wacana tersebut.
PT Taspen (Persero), perusahaan yang bertugas menyalurkan dana pensiun bagi pensiunan aparatur sipil negara, telah memberikan klarifikasi pada 11 Maret 2025 melalui akun media sosial resminya.
Taspen juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima regulasi atau arahan apapun mengenai perubahan atau penyesuaian gaji pensiunan.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.
Berapa Besaran Gaji Pensiunan Saat Ini?
Untuk saat ini, besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil masih mengacu pada ketetapan sesuai golongan terakhir mereka saat pensiun.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan masing-masing golongan:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 sampai Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 sampai Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 sampai Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100
Selain menerima gaji pokok, pensiunan juga memperoleh tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan Bulan Agustus 2025
Meski belum ada informasi resmi tentang kenaikan gaji pensiunan, jadwal pencairan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Untuk periode bulan Agustus 2025, gaji pensiunan dijadwalkan cair antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025.
Waktu pencairan bisa sedikit berbeda tergantung pada jadwal operasional dari bank mitra atau Kantor Pos yang digunakan oleh masing-masing pensiunan.
Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk rutin memantau rekening atau datang langsung ke tempat pencairan apabila terdapat keterlambatan atau kendala teknis lainnya.
Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Masih Menunggu Keputusan
Jadi kesimpulannya, hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur adanya kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2025.
Adapun informasi yang sempat beredar mengenai kenaikan hingga 16 persen belum terbukti dan masih bersifat spekulatif.
Pihak PT Taspen (Persero) juga mengonfirmasi bahwa mereka masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni kenaikan 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, jadwal pencairan gaji pensiunan untuk bulan Agustus akan tetap berjalan seperti biasa, dimulai dari awal bulan.***