
TUGUJOGJA – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 masih terus disalurkan oleh pemerintah hingga akhir bulan Juli ini.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme yaitu melalui transfer bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta layanan Kantor Pos yang bisa diakses menggunakan aplikasi PosPay.
Namun, tidak semua pekerja yang merasa berhak menerima BSU benar-benar mendapatkan bantuan tersebut.
Salah satu kendala yang bisa terjadi adalah munculnya notifikasi bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK tidak memenuhi kriteria BSU 2025.
Rupanya, kondisi ini dialami oleh banyak orang yang merasa tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Lalu, apa sebenarnya penyebab dari kendala ini? Dan bagaimana solusi terbaik untuk menanganinya?
Mengapa NIK Bisa Dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria BSU 2025?
Penting untuk dipahami bahwa untuk bisa menjadi penerima BSU 2025, terdapat sejumlah syarat yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sistem akan otomatis menyatakan bahwa NIK Anda tidak memenuhi kriteria.
Melansir dari laman resmi Kemnaker, berikut ini adalah kriteria lengkap yang harus dipenuhi agar dapat menerima BSU tahun ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Artinya, jika ada satu saja poin yang tidak terpenuhi, sistem bisa secara otomatis menolak NIK Anda untuk masuk ke dalam daftar penerima BSU.
Penyebab NIK Tidak Memenuhi Syarat
Berikut adalah beberapa penyebab umum yang sering terjadi:
1. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif
Banyak kasus ditemukan bahwa para pekerja atau buruh tidak menyadari bahwa keanggotaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif atau tidak diperbarui oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika status keaktifan peserta tidak tercatat sampai dengan tanggal 30 April 2025, maka NIK tersebut tidak akan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.
2. Penghasilan Melebihi Batas Maksimal
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3.500.000,00.
Namun, jika penghasilan yang tercatat dalam data BPJS atau dokumen lainnya menunjukkan angka yang melebihi batas tersebut, maka sistem akan langsung menggugurkan kualifikasi Anda sebagai penerima bantuan, meskipun Anda tidak menerima bantuan sosial jenis lain.
3. Termasuk dalam Kategori ASN, TNI, atau POLRI
Beberapa pekerja yang berpindah status menjadi ASN atau bergabung dalam institusi TNI dan POLRI bisa saja masih merasa sebagai pekerja biasa.
Akan tetapi, sistem yang terhubung dengan data kepegawaian nasional akan langsung mendeteksi status ini, sehingga NIK otomatis tidak dianggap memenuhi kriteria penerima BSU.
Bagaimana Solusi Jika NIK Anda Tidak Memenuhi Kriteria Padahal Merasa Sudah Sesuai Syarat?
Apabila Anda merasa seluruh persyaratan telah dipenuhi, namun tetap menerima informasi bahwa NIK tidak memenuhi kriteria, maka langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah melakukan konfirmasi atau pengaduan langsung ke instansi terkait.
Berikut beberapa hal yang bisa Anda lakukan:
- Hubungi Layanan Bantuan Kemnaker di link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Kontak Media Sosial Resmi Kemnake
- Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker Terdekat
Pastikan saat menghubungi pihak terkait, Anda telah membawa atau menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan bukti gaji atau slip pembayaran.
Banyak Penyebab NIK Tidak Memenuhi Kriteria BSU
Jadi kesimpulannya, ada berbagai faktor teknis serta administratif yang bisa menjadi penyebab NIK tidak memenuhi kriteria BSU 2025.
Mulai dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif, nominal gaji yang melebihi batas, hingga status pekerjaan yang masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Karena itu, para pekerja atau buruh disarankan untuk memverifikasi data ketenagakerjaan dan memastikan status mereka tercatat dengan benar di BPJS maupun sistem ketenagakerjaan nasional.
Kemudian, pekerja juga dapat menghubungi pihak berwenang jika Anda merasa berhak atas bantuan namun sampai saat ini belum dapat melakukan pencairan BSU.***