
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Bantul terus mendorong percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik. Terbaru, Pemkab Bantul resmi meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah melalui virtual account dan e-Retribusi dengan metode QRIS Dinamis untuk beberapa sektor pelayanan.
Sistem ini mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring.
Peluncuran e-Retribusi
Selain itu, e-Retribusi QRIS Dinamis berlaku pada retribusi kios pasar (Dinas Koperasi UKM Perindag), kios terminal (Dinas Perhubungan), dan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) oleh Dinas PUPKP.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Ia juga mengapresiasi para wajib pajak yang patuh dan berkontribusi terhadap pembangunan.
“Melalui sistem ini, kami ingin membangun korelasi positif antara capaian indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), evaluasi kinerja TP2DD, dan kualitas pelayanan publik. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara mudah melalui QRIS, transfer bank, dan kanal elektronik lainnya,” jelas Istirul.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendanai program pembangunan daerah secara mandiri.
Upaya Peningkatan Pelayanan
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan akuntabel.
“Melalui digitalisasi ini, kita berharap mampu menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan responsif, serta menjamin efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Halim.
Bupati juga menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan bagian dari misi Pemkab Bantul untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif, dan kolaboratif berbasis teknologi.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, BPKPAD Bantul juga telah menyelesaikan pencetakan dan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2025 ke seluruh 75 desa se-Kabupaten Bantul sejak awal Januari. Total ketetapan PBB P2 tahun ini mencapai Rp 79,2 miliar dari 636.410 lembar SPPT yang dicetak.
Warga yang belum menerima SPPT PBB-P2 sebaiknya segera menghubungi dukuh atau perangkat desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (ef linangkung)