
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan Penyerahan Daftar Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, yang berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengungkapkan bahwa Pemkab telah menerbitkan ketetapan PBB-P2 tahun 2025 senilai Rp27,48 miliar, yang mencakup seluruh wilayah di 18 kapanewon. Target penerimaan tahun ini ditetapkan sebesar Rp25,54 miliar.
“Sebagai langkah intensifikasi, kami telah menerbitkan SK Bupati Nomor 34 dan 35/KPTS Tahun 2025 untuk membentuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana Pemungutan PBB. Tim ini melibatkan unsur OPD, kapanewon, lurah hingga dukuh,” jelas Putro.
Pihaknya menargetkan penyelesaian pemungutan hingga 30 September 2025, bahkan berharap capaian bisa melebihi target.
Selain itu, Surat Edaran Bupati Nomor 900.1.14.1/I Tahun 2025 juga telah diterbitkan untuk menggerakkan Gerakan Sadar Pajak, menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan pemerintahan kalurahan.
Daftar Kalurahan yang Telah Melunasi PBB-P2
Dalam laporannya, Putro juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, terdapat 10 kalurahan yang telah melunasi PBB-P2, di antaranya:
- Gedangsari: Kalurahan Mertelu, Hargomulyo, Ngalang
- Paliyan: Kalurahan Sodo
- Semin: Kalurahan Kemejing, Bendung, Sumberejo
- Girisubo: Kalurahan Karangawen
- Rongkop: Kalurahan Botodayakan
- Tepus: Kalurahan Sidoharjo
Bupati Dorong Edukasi Pajak dari Kalurahan
Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan pentingnya kemandirian fiskal sebagai pilar pembangunan daerah.
“Kalau kita terus bergantung pada pemerintah pusat, maka setiap kebijakan baru bisa menggagalkan perencanaan yang sudah kita susun. Karena itu, PAD harus jadi fokus utama,” tegasnya.
Ia juga menyebut PBB-P2 sebagai salah satu kontributor utama PAD, di samping BPHTB, pajak jasa dan barang tertentu, reklame, air tanah, MBLB, dan opsen pajak kendaraan. Bupati mendorong agar edukasi perpajakan dimulai dari level kalurahan dengan pengawasan aktif dari Panewu hingga Dukuh.
“Saya minta para Panewu memonitor hingga ke dusun, agar warga yang belum bayar bisa segera ditertibkan. Kita jaga jangan sampai ada penyalahgunaan,” ucapnya.
Teladan Pajak oleh Pejabat Tinggi Pemkab
Sebagai bentuk teladan, dalam kegiatan ini juga dilakukan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 oleh pejabat tertinggi Pemkab. Bupati membayar pajak atas rumah dinas senilai Rp7.460.513, Wakil Bupati sebesar Rp3.527.688, dan Sekretaris Daerah sebesar Rp390.363.
Bupati berharap kegiatan ini bisa menjadi momentum peningkatan kesadaran pajak di masyarakat, sejalan dengan penguatan pengawasan dan sinergi lintas perangkat daerah.***