PBB-P2 Gunungkidul Tahun 2025 Ditetapkan Senilai Rp27,48 Miliar, 10 Kalurahan Sudah Lunas

Bagikan :
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, membayar PBB-P2 rumah dinas sebagai bagian dari kegiatan Panutan Pembayaran Pajak 2025 di Bangsal Sewokoprojo. (Dok. Pemkab Gunungkidul)

TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan Penyerahan Daftar Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, yang berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengungkapkan bahwa Pemkab telah menerbitkan ketetapan PBB-P2 tahun 2025 senilai Rp27,48 miliar, yang mencakup seluruh wilayah di 18 kapanewon. Target penerimaan tahun ini ditetapkan sebesar Rp25,54 miliar.

“Sebagai langkah intensifikasi, kami telah menerbitkan SK Bupati Nomor 34 dan 35/KPTS Tahun 2025 untuk membentuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana Pemungutan PBB. Tim ini melibatkan unsur OPD, kapanewon, lurah hingga dukuh,” jelas Putro.

Pihaknya menargetkan penyelesaian pemungutan hingga 30 September 2025, bahkan berharap capaian bisa melebihi target.

Selain itu, Surat Edaran Bupati Nomor 900.1.14.1/I Tahun 2025 juga telah diterbitkan untuk menggerakkan Gerakan Sadar Pajak, menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan pemerintahan kalurahan.

Baca juga  Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 26 Mei 2025: Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo

Daftar Kalurahan yang Telah Melunasi PBB-P2

Dalam laporannya, Putro juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, terdapat 10 kalurahan yang telah melunasi PBB-P2, di antaranya:

  • Gedangsari: Kalurahan Mertelu, Hargomulyo, Ngalang
  • Paliyan: Kalurahan Sodo
  • Semin: Kalurahan Kemejing, Bendung, Sumberejo
  • Girisubo: Kalurahan Karangawen
  • Rongkop: Kalurahan Botodayakan
  • Tepus: Kalurahan Sidoharjo

Bupati Dorong Edukasi Pajak dari Kalurahan

Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan pentingnya kemandirian fiskal sebagai pilar pembangunan daerah.

“Kalau kita terus bergantung pada pemerintah pusat, maka setiap kebijakan baru bisa menggagalkan perencanaan yang sudah kita susun. Karena itu, PAD harus jadi fokus utama,” tegasnya.

Ia juga menyebut PBB-P2 sebagai salah satu kontributor utama PAD, di samping BPHTB, pajak jasa dan barang tertentu, reklame, air tanah, MBLB, dan opsen pajak kendaraan. Bupati mendorong agar edukasi perpajakan dimulai dari level kalurahan dengan pengawasan aktif dari Panewu hingga Dukuh.

“Saya minta para Panewu memonitor hingga ke dusun, agar warga yang belum bayar bisa segera ditertibkan. Kita jaga jangan sampai ada penyalahgunaan,” ucapnya.

Baca juga  KAI Daop 6 Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta, Bakar Semangat Libur Akhir Pekan

Teladan Pajak oleh Pejabat Tinggi Pemkab

Sebagai bentuk teladan, dalam kegiatan ini juga dilakukan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 oleh pejabat tertinggi Pemkab. Bupati membayar pajak atas rumah dinas senilai Rp7.460.513, Wakil Bupati sebesar Rp3.527.688, dan Sekretaris Daerah sebesar Rp390.363.

Bupati berharap kegiatan ini bisa menjadi momentum peningkatan kesadaran pajak di masyarakat, sejalan dengan penguatan pengawasan dan sinergi lintas perangkat daerah.***

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini