
TUGUJOGJA – Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua mulai dicairkan Juli 2025. Simak jadwal, syarat penerima, dan cara mengecek status di laman resmi Kemendikbudristek.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk memastikan anak usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu tetap mengenyam pendidikan.
Dengan bantuan finansial yang ditujukan untuk keperluan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, dan transportasi, program ini mendorong pendidikan yang lebih merata dan inklusif.
2. Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, dana PIP dibagi menjadi tiga termin:
- Termin 1 (Februari–April): untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Termin 2 (Mei–September): termasuk pencairan pada bulan Juli 2025, ditujukan bagi siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah atau memenuhi syarat SK nominasi.
- Termin 3 (Oktober–Desember): untuk siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Karena pencairan dilakukan bertahap, waktu pencairan setiap daerah atau sekolah bisa berbeda. Siswa dianjurkan mengikuti pengumuman dari sekolah atau dinas pendidikan masing-masing.
3. Besaran Dana Sesuai Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan PIP bervariasi menurut tingkatan kelas:
- SD/SDLB/Paket A: total Rp 450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6: Rp 225.000
- SMP/SMPLB/Paket B: total Rp 750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 9: Rp 375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: total Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Dana ini dicairkan dalam beberapa termin untuk menghindari hambatan distribusi.
4. Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Beberapa kategori siswa yang berhak menerima bantuan:
- Pemegang KIP
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan
- Anak yatim atau piatu
- Anak penyintas bencana atau konflik
- Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan
- Anak berkebutuhan khusus atau terdampak PHK orang tua
- Anak keluarga narapidana
- Peserta sekolah atau kursus informal
5. Cara Mengecek Status PIP
Ikuti langkah berikut untuk mengetahui apakah Anda tercantum sebagai penerima:
- Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap
- Tekan tombol “Cari”
Setelah itu, status dan informasi pencairan akan tampil. Pastikan data dimasukkan dengan benar.
6. Prosedur Pencairan Dana PIP
Dana disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BSI) atau melalui Kantor Pos (jika belum memiliki rekening). Prosedurnya adalah:
- Datang ke bank atau kantor pos terdekat
- Bawa buku tabungan aktif dan identitas diri (KTP atau KIA)
- Ambil nomor antrean teller
- Verifikasi data dan lakukan pencairan
- Alternatif: nasabah dapat mencairkan melalui ATM dengan kartu debit aktif
- Untuk siswa SD/SMP, pencairan harus diwakili oleh orang tua atau wali
7. Panduan Pemanfaatan Dana PIP
Dana PIP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, meliputi:
- Seragam, sepatu, dan atribut sekolah
- Buku pelajaran dan alat tulis
- Transportasi ke sekolah
- Kebutuhan belajar lainnya
Pantauan terhadap penggunaan wajib dilakukan. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan atau pemotongan dana, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Pencairan Program Indonesia Pintar tahap kedua akan berlangsung pada Juli 2025. Bantuan ini mendukung siswa kurang mampu agar dapat terus bersekolah.
Pastikan data SK nominasi diaktifkan, cek status melalui laman resmi, dan lakukan pencairan dengan benar dan tepat. Jika seluruh prosedur diikuti dengan baik, dana bantuan akan sampai ke tangan penerima sesuai ketentuan.
***