Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul, Berhasil Diringkus Polisi

Bagikan :
Dua Pelaku Pemalsuan Uang di Gunungkidul, Jumat (14/3/2025)/Dok. Istimewa

TUGUJOGJA- Polisi berhasil meringkus pengedar uang palsu (upal) di wilayah Gunungkidul. Kini, mereka mendekam di penjara. Dua pengedar upal ini ternyata bersaudara, yakni kakak adik, DF dan DP.

DF merupakan warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul. Sementara itu, DP warga Selang, Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana mengungkapkan, keduanya seringkali melakukan transaksi jual beli upal.

Pemeriksaan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul

“Hasil dari pemeriksaan keduanya berstatus kakak beradik, mereka sudah berulang kali melakukan transaksi hingga mencapai Rp125 juta,” ungkap Agus Fitriana, Jum’at (14/05/2025).

Menurut keterangan dari pelaku, upal mereka dapatkan dari pembelian online melalui aplikasi Telegram,

“Mereka beli upal senilai Rp1 juta, mendapatkan upal secara online menjadi Rp5 juta sampai Rp7 juta,” ujarnya.

Modus mereka melancarkan aksinya adalah mencari warung atau toko. Dengan uang upal tersebut, secara otomatis meraka mendapatkan kembalian uang asli.

“Jadi, kalau ditotal uang palsu yang diperoleh sebanyak Rp125 juta dan yang hanya tersisa Rp1,8 juta. Uang palsu itu dipakai untuk transaksi di warung-warung, baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah,” bebernya.

Baca juga  Bagaimana Cara Cek Ranmor DKI? Bisa Online di HP

Saat penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ini juga menjual uang palsu ini ke Pulau Kalimantan. Mereka menjual uang palsu tersebut senilai Rp1 juta per 5 juta uang palsu.

“Pengakuan dari pelaku, setiap membeli dan menjual uang palsu itu sebanyak lebih dari 25 transaksi, dengan total lebih dari 175 juta uang palsu,” imbuhnya.

Kedua orang pengedar uang palsu (upal) tersebut tertangkap usai mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (Olive)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini