
TUGUJOGJA- Polisi berhasil meringkus pengedar uang palsu (upal) di wilayah Gunungkidul. Kini, mereka mendekam di penjara. Dua pengedar upal ini ternyata bersaudara, yakni kakak adik, DF dan DP.
DF merupakan warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul. Sementara itu, DP warga Selang, Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana mengungkapkan, keduanya seringkali melakukan transaksi jual beli upal.
Pemeriksaan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul
“Hasil dari pemeriksaan keduanya berstatus kakak beradik, mereka sudah berulang kali melakukan transaksi hingga mencapai Rp125 juta,” ungkap Agus Fitriana, Jum’at (14/05/2025).
Menurut keterangan dari pelaku, upal mereka dapatkan dari pembelian online melalui aplikasi Telegram,
“Mereka beli upal senilai Rp1 juta, mendapatkan upal secara online menjadi Rp5 juta sampai Rp7 juta,” ujarnya.
Modus mereka melancarkan aksinya adalah mencari warung atau toko. Dengan uang upal tersebut, secara otomatis meraka mendapatkan kembalian uang asli.
“Jadi, kalau ditotal uang palsu yang diperoleh sebanyak Rp125 juta dan yang hanya tersisa Rp1,8 juta. Uang palsu itu dipakai untuk transaksi di warung-warung, baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah,” bebernya.
Saat penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ini juga menjual uang palsu ini ke Pulau Kalimantan. Mereka menjual uang palsu tersebut senilai Rp1 juta per 5 juta uang palsu.
“Pengakuan dari pelaku, setiap membeli dan menjual uang palsu itu sebanyak lebih dari 25 transaksi, dengan total lebih dari 175 juta uang palsu,” imbuhnya.
Kedua orang pengedar uang palsu (upal) tersebut tertangkap usai mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (Olive)