TikTok Nusantara dan Tokopedia Setujui Persetujuan Bersyarat KPPU, Ajukan Penyesuaian atas Usulan Investigator

Bagikan :
TikTok Nusantara dan Tokopedia/Foto: KPPU

TUGUJOGJA – Persaingan usaha digital di Indonesia memasuki babak baru. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan PT Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat usulan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Namun, kedua perusahaan raksasa digital itu tetap mengajukan penyesuaian teknis dan redaksional atas sejumlah poin yang krusial dalam implementasi kebijakan.

Sidang Perkara

Sidang kedua perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 di Kantor KPPU, Jakarta. Kedua pihak menyampaikan tanggapan resmi terhadap hasil penilaian menyeluruh, termasuk usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, bersama anggota majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Sebelumnya, pada sidang pertama 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara menyebabkan peningkatan konsentrasi pasar secara signifikan. Akuisisi ini juga berpotensi memicu kenaikan harga pasca-transaksi serta menciptakan efek jaringan (network effect) yang masif.

Investigator KPPU menilai, efek jaringan tersebut membuka peluang terjadinya praktik pengikatan layanan (tying atau bundling). Hal itu bisa merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain.

Baca juga  Jangan Salah! Ini Jadwal Terbaru Batas Pencairan BSU 2025 Lewat Kantor Pos

Oleh karena itu, Investigator mengajukan berbagai syarat wajib bagi TikTok Nusantara dan Tokopedia guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Persetujuan TikTok Nusantara dan Tokopedia

Menanggapi temuan tersebut, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh persetujuan bersyarat. Namun, mereka tetap mengajukan sejumlah penyesuaian redaksional dan usulan teknis terbatas terhadap beberapa syarat serta periode penyampaian data.

Dalam rilis media ini, Rabu (11/6/2025), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan penyesuaian tersebut bertujuan untuk memperjelas isi persetujuan bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan mempermudah pelaksanaan teknis di lapangan.

“Penyesuaian yang diajukan pelaku usaha mencakup penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan promosi di platform lain, serta perubahan jangka waktu pelaporan,” jelas Deswin.

Meski TikTok Nusantara dan Tokopedia mengajukan penyesuaian. Namun, Investigator KPPU tetap mempertahankan isi Laporan Hasil Penilaian dan seluruh usulan persetujuan bersyarat tanpa perubahan. Investigator menilai tidak perlu melakukan perubahan redaksional ataupun penambahan substansi.

Baca juga  Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos: Solusi bagi yang Lolos Verifikasi tapi Tak Punya Bank Himbara

Menanggapi hal ini, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa kedua pelaku usaha menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat, terutama terkait jangka waktu pelaksanaan. Penolakan ini menyebabkan persetujuan bersyarat belum final.

“Majelis Komisi menilai bahwa usulan penyesuaian atas periode pelaksanaan dapat dikategorikan sebagai ketidaksepakatan terhadap sebagian isi persetujuan bersyarat,” ujar Deswin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi memutuskan akan menjadwalkan sidang lanjutan berupa Pemeriksaan Pelaku Usaha.

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025. Majelis akan menggali lebih lanjut alasan penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Pemeriksaan lanjutan ini menjadi kunci dalam menentukan apakah integrasi TikTok dan Tokopedia dapat berjalan tanpa menimbulkan dominasi pasar yang membahayakan persaingan usaha serta konsumen. (ef linangkung)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?