
TUGUJOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali berinovasi dalam peningkatan pelayanan publik dengan menghadirkan program Layanan Mobil Pajak Daerah Keliling (SI JAK). Program ini akan resmi rilis pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Sorosutan.
Mobil SI JAK hadir sebagai solusi jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang mengalami keterbatasan dalam mobilitas.
“Pemerintah terus memberikan kemudahan dalam layanan perpajakan, tak hanya melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), tetapi kini bisa langsung hadir di tengah masyarakat melalui Mobil SI JAK,” ujar Raden Mas Kisbiyantoro, M.M, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan MM Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta dalam sesi jumpa pers, Kamis (8/5).
Peluncuran perdana akan melibatkan warga dan ketua RW dari tujuh RW di Kelurahan Sorosutan (RW 6, 7, 10, 12, 13, 14, dan 17). Jumlah undangan mencapai 2.100 wajib pajak.
Mobil SI JAK menyediakan berbagai layanan seperti berikut.
- Permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda PBB-P2
- Pembayaran tunggakan dan PBB tahun berjalan
- Pendaftaran E-SPPT
- Pembetulan data objek pajak
- Permohonan mutasi
- Verifikasi dan pengajuan salinan SPPT
Kisbiyantoro menambahkan, mobil SI JAK akan beroperasi rutin setiap Rabu selama periode Pekan Pembayaran PBB-P2. Layanan ini hadir setiap Kamis di wilayah-wilayah yang mengajukan permohonan.
“Wajib pajak cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, lalu berkas akan diproses oleh petugas di kantor. Ini adalah bentuk layanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau,” jelasnya.
Dengan kehadiran SI JAK, Pemkot Yogyakarta berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan. (ef linangkung)