Tingkatkan Ketaatan Pajak: Peluncuran Mobil SI JAK, Jemput Bola Pelayanan

Bagikan :
Peluncuran Mobil SI JAK/Foto: Pemkot Yogyakarta

TUGUJOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali berinovasi dalam peningkatan pelayanan publik dengan menghadirkan program Layanan Mobil Pajak Daerah Keliling (SI JAK). Program ini akan resmi rilis pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Sorosutan.

Mobil SI JAK hadir sebagai solusi jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang mengalami keterbatasan dalam mobilitas.

“Pemerintah terus memberikan kemudahan dalam layanan perpajakan, tak hanya melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), tetapi kini bisa langsung hadir di tengah masyarakat melalui Mobil SI JAK,” ujar Raden Mas Kisbiyantoro, M.M, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan MM Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta dalam sesi jumpa pers, Kamis (8/5).

Peluncuran perdana akan melibatkan warga dan ketua RW dari tujuh RW di Kelurahan Sorosutan (RW 6, 7, 10, 12, 13, 14, dan 17). Jumlah undangan mencapai 2.100 wajib pajak.

Mobil SI JAK menyediakan berbagai layanan seperti berikut.

  • Permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda PBB-P2
  • Pembayaran tunggakan dan PBB tahun berjalan
  • Pendaftaran E-SPPT
  • Pembetulan data objek pajak
  • Permohonan mutasi
  • Verifikasi dan pengajuan salinan SPPT
Baca juga  6 Tantangan Pengendalian Penduduk dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Yogyakarta

 

Kisbiyantoro menambahkan, mobil SI JAK akan beroperasi rutin setiap Rabu selama periode Pekan Pembayaran PBB-P2. Layanan ini hadir setiap Kamis di wilayah-wilayah yang mengajukan permohonan.

“Wajib pajak cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, lalu berkas akan diproses oleh petugas di kantor. Ini adalah bentuk layanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau,” jelasnya.

Dengan kehadiran SI JAK, Pemkot Yogyakarta berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan. (ef linangkung)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?