Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, cuti bersama Natal ditetapkan pada Kamis, 24 Desember 2026. Adapun Jumat, 25 Desember 2026, menjadi hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus.
Kedua tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan sehingga masyarakat berpeluang menikmati long weekend selama empat hari berturut-turut.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2026
Berikut jadwal tanggal merah dan cuti bersama pada Desember 2026:
-
Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
-
Jumat, 25 Desember 2026: Libur Nasional Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus).
Setelah dua tanggal tersebut, masyarakat masih dapat menikmati libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
Jadwal Long Weekend Natal 2026
Kombinasi cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan membuat periode Natal 2026 menghadirkan libur panjang selama empat hari.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal.
-
Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Natal.
-
Sabtu, 26 Desember 2026: Libur akhir pekan.
-
Minggu, 27 Desember 2026: Libur akhir pekan.
Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan waktu libur mulai Kamis hingga Minggu, 24โ27 Desember 2026.
Periode tersebut bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau menyusun agenda pribadi menjelang pergantian tahun.
Cara Memperpanjang Libur Natal hingga Tahun Baru 2027
Bagi masyarakat yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang, ada kesempatan menggabungkan periode Natal dengan libur Tahun Baru 2027.
Tahun Baru 2027 jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027. Jika ingin mendapatkan waktu libur lebih panjang, pekerja dapat mempertimbangkan pengajuan cuti tahunan pada Senin hingga Kamis, 28โ31 Desember 2026.
Apabila cuti tersebut disetujui perusahaan, periode libur dapat berlanjut dari Kamis, 24 Desember 2026, hingga Minggu, 3 Januari 2027. Dengan begitu, masyarakat berpeluang menikmati waktu libur selama 11 hari berturut-turut.
Namun, rencana tersebut tetap bergantung pada persetujuan cuti dan kebijakan tempat kerja masing-masing.
Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja Swasta
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pelaksanaan cuti bersama, khususnya bagi pekerja di sektor swasta.
Cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara itu, penerapannya di perusahaan swasta menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Artinya, cuti bersama tidak otomatis menjadi hari libur wajib bagi seluruh pekerja swasta. Perusahaan dapat menetapkan apakah karyawan mengikuti cuti bersama atau tetap bekerja sesuai kebutuhan operasional.
Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan jadwal libur dan ketentuan cuti di tempat kerja masing-masing sebelum memesan tiket perjalanan atau penginapan.
Jadwal libur Desember 2026 ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun rencana akhir tahun, baik untuk beristirahat, berwisata, maupun menghabiskan waktu bersama keluarga.***





