TUGU JOGJAย – Rencana pembentukan Kantor Imigrasi Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki tahapan penting setelah usulan tersebut lolos verifikasi dokumen tingkat pusat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama Direktorat Jenderal Imigrasi kini mematangkan kesiapan fasilitas dengan target pelayanan mulai berjalan pada Januari 2027.
Tim Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY melakukan verifikasi lapangan di Gunungkidul pada Selasa (3/11/2026).
Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan dan audiensi bersama jajaran Pemkab Gunungkidul di Ruang Bhumikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung operasional kantor imigrasi.
Pemeriksaan meliputi ketersediaan gedung, sarana dan prasarana, serta komitmen Pemkab Gunungkidul dalam menyediakan fasilitas pendukung.
Dari 26 usulan pembentukan kantor imigrasi baru yang masuk dari berbagai daerah di Indonesia, usulan Gunungkidul termasuk dalam 21 usulan yang lolos verifikasi dokumen oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Yuni Santi Nurani, mengatakan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan fasilitas, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pembentukan kantor imigrasi.
“Ada atensi khusus dari KemenPAN bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi poin yang penting dan utama. Dukungan sarana dan prasarana ini krusial agar ketika kantor imigrasi ditetapkan, tempat dan fasilitasnya sudah siap dan nyata ada di lapangan,” ujar Yuni.
Menurut Yuni, verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan komitmen yang disampaikan pemerintah daerah benar-benar dapat diwujudkan.
Ketersediaan gedung operasional menjadi salah satu faktor yang diperiksa sebelum pemerintah pusat menerbitkan persetujuan pembentukan kelembagaan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyambut kedatangan tim verifikasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dia menyebut keberadaan kantor imigrasi di Gunungkidul sudah menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan aktivitas masyarakat, sektor pariwisata, dan mobilitas internasional.
Untuk mendukung pembentukan kantor tersebut, Pemkab Gunungkidul menyiapkan tiga komitmen strategis.
Pertama, Bupati Gunungkidul akan menerbitkan surat resmi untuk memperkuat usulan pembentukan Kantor Imigrasi Gunungkidul.
Surat tersebut juga mendapatkan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Kedua, Pemkab Gunungkidul menyiapkan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Gunungkidul dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY. Kesepakatan ini akan menjadi landasan sinergi kedua pihak dalam penyelenggaraan urusan keimigrasian.
Ketiga, pemerintah daerah menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) pinjam pakai barang milik daerah (BMD).
Perjanjian tersebut akan ditandatangani Sekretaris Daerah Gunungkidul dan pihak imigrasi sebagai dasar pemanfaatan gedung milik pemerintah daerah untuk kantor operasional.
Gedung yang disiapkan berada di Kapanewon Semanu. Lokasinya berjarak sekitar 10 hingga 15 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Gunungkidul.
Ketersediaan gedung tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan konkret Pemkab Gunungkidul. Pemerintah daerah berharap kesiapan fasilitas dapat memperlancar proses pembentukan kantor setelah persetujuan kelembagaan diterbitkan pemerintah pusat.
Endah memaparkan sejumlah faktor yang mendasari kebutuhan Gunungkidul terhadap kantor imigrasi sendiri.
Pertimbangan tersebut meliputi luas wilayah, perkembangan pariwisata, mobilitas masyarakat ke luar negeri, hingga pengawasan kawasan pesisir.
Gunungkidul memiliki wilayah yang mencakup 46,63 persen dari total luas DIY. Kabupaten ini juga memiliki sekitar 88 persen kawasan hutan di DIY serta garis pantai sepanjang kurang lebih 70 kilometer.
Kondisi geografis tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Dengan adanya kantor imigrasi di Gunungkidul, warga diharapkan tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Kebutuhan pelayanan juga berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang semakin terhubung dengan luar negeri.
Perkembangan pariwisata dan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara mendorong kebutuhan pendataan serta pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Selain itu, semakin banyak warga Gunungkidul yang bekerja maupun menempuh pendidikan di luar negeri. Kondisi tersebut turut meningkatkan kebutuhan terhadap layanan paspor dan dokumen perjalanan internasional.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah pengawasan kawasan pesisir. Dengan garis pantai sekitar 70 kilometer, pemerintah daerah menilai diperlukan perhatian terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk keberadaan imigran ilegal.
Pendataan WNA yang tinggal maupun beraktivitas di Gunungkidul juga menjadi perhatian, termasuk dinamika perkawinan campur antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
“Terjadi juga peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara maupun pergerakan warga Gunungkidul yang bekerja dan menempuh pendidikan di luar negeri. Pengawasan wilayah pesisir dengan garis pantai yang panjang juga menuntut pengawasan ketat terhadap potensi imigran ilegal serta pendataan warga negara asing (WNA), termasuk dinamika perkawinan campur,” ujarnya.
Endah menilai kebutuhan kantor imigrasi tidak sebatas memberikan kemudahan pengurusan paspor. Keberadaan kantor tersebut juga diharapkan mendukung pengawasan orang asing, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola keimigrasian di Gunungkidul.
Ketua Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Imigrasi, Anggit, mengapresiasi kesiapan Pemkab Gunungkidul dalam memenuhi persyaratan pembentukan kantor imigrasi baru.
Menurut Anggit, kelengkapan dokumen dan potensi wilayah menjadi faktor yang memperkuat usulan pembentukan Kantor Imigrasi Gunungkidul.
Luas wilayah serta perkembangan sektor pariwisata dinilai menunjukkan adanya kebutuhan pelayanan keimigrasian di daerah tersebut.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengajukan 21 usulan pembentukan kantor imigrasi dari berbagai daerah yang dinyatakan lengkap kepada KemenPAN-RB.
Pengajuan tersebut bertujuan memperoleh persetujuan kelembagaan yang menjadi dasar pembentukan kantor imigrasi baru.
Direktorat Jenderal Imigrasi menargetkan persetujuan dari KemenPAN-RB dapat terbit pada Desember 2026. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, pelayanan keimigrasian di daerah ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027.
Target ini membuka peluang bagi masyarakat Gunungkidul untuk mendapatkan akses pelayanan keimigrasian yang lebih dekat pada awal 2027.
Selain menyiapkan gedung utama di Kapanewon Semanu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan alternatif lokasi pelayanan apabila gedung tersebut masih membutuhkan penyempurnaan sebelum beroperasi.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah memulai pelayanan keimigrasian melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul.
Alternatif tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa memperoleh pelayanan tanpa harus menunggu seluruh proses penyempurnaan gedung utama selesai.
Dengan demikian, pembentukan Kantor Imigrasi Gunungkidul kini memasuki tahapan persiapan fasilitas dan pemenuhan persyaratan kelembagaan.
Usulan yang telah lolos verifikasi dokumen masih membutuhkan persetujuan pemerintah pusat sebelum kantor tersebut dapat beroperasi.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, pelayanan keimigrasian di Gunungkidul dapat mulai berjalan pada Januari 2027.
Kehadiran kantor tersebut diharapkan mendekatkan akses pengurusan dokumen perjalanan sekaligus mendukung pengawasan WNA di wilayah Gunungkidul.ย (ef linangkung)





