TUGU JOGJAย – Seorang perawat perempuan berusia 32 tahun diduga mengalami pelecehan seksual oleh pasien laki-laki berusia 57 tahun saat bertugas di sebuah rumah sakit swasta di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa dilaporkan yang terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu.
Adapun kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan tersebut kini ditangani Polsek Sewon. Polisi pun telah menerima laporan korban dan mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Agus Rudatiyono, membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan dan rekan kerja korban.
“Kasus itu sudah masuk penyelidikan. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap satpam dan rekan korban tersebut,” ungkap Agus, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan penjelasan Agus, peristiwa itu bermula ketika korban sedang menjalankan tugas piket dan melakukan pemeriksaan rutin terhadap seorang pasien laki-laki yang mengalami patah tulang.
Saat itu, korban bertugas memeriksa tekanan darah atau tensi sekaligus memberikan obat antibiotik kepada pasien.
Ketika hendak diperiksa, pasien tersebut menolak permintaan korban untuk berbaring. Pasien memilih tetap duduk saat korban mulai memasang alat pengukur tekanan darah pada lengan kanannya.
Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, pasien diduga melakukan hal tak pantas kepada sang nakes.
“Saat itu ada pasien patah tulang dan cek tensi. Korban (nakes) saat itu sedang piket. Kebetulan, di bangsal hanya ada pasien dan korban, tetapi tangan pasien malah gratil (meraba) payudara nakes,” beber Agus.
Korban yang terkejut langsung menepis tangan pasien. Perawat tersebut kemudian menegur tindakan pasien karena merasa perlakuan itu telah melanggar batas profesionalitas dan kehormatan dirinya sebagai perempuan.
Menurut keterangan Agus, pasien sempat mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara singkat.
Setelah menyelesaikan tugasnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada atasan, petugas keamanan atau satpam, serta rekan kerjanya di rumah sakit.
Pihak rumah sakit memberikan kesempatan kepada korban untuk menempuh jalur hukum.
Meski sempat muncul upaya penyelesaian melalui mediasi, korban akhirnya memutuskan membawa dugaan pelecehan seksual tersebut ke kepolisian.
Korban secara resmi mendatangi Polsek Sewon pada Jumat (30/10/2026) untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui proses penyelidikan. Penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui kondisi setelah kejadian.
Agus menjelaskan, salah satu kendala dalam pengungkapan perkara ini adalah tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Pihak rumah sakit tidak memasang kamera pengawas di area bangsal tersebut karena ruangan itu digunakan untuk pelayanan dan perawatan pasien.
“Di lokasi kejadian memang tidak ada CCTV dikarenakan khusus untuk memberikan perawatan pasien,” jelasnya.
Meski tidak memiliki rekaman CCTV, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi.
Penyidik terlebih dahulu berencana memeriksa petugas keamanan dan rekan kerja korban. Setelah pemeriksaan tersebut, polisi akan memanggil pasien yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
Selain proses hukum, dugaan pelecehan seksual tersebut juga berdampak terhadap kondisi psikologis korban.
Perawat tersebut dilaporkan mengalami trauma setelah kejadian. Korban bahkan harus berkonsultasi dengan tenaga profesional untuk mendapatkan pendampingan terkait kondisi psikologisnya.
Korban juga berencana mencari pendampingan psikiater secara mandiri. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), polisi belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tempat korban akan menjalani pendampingan tersebut.
Sementara itu, Polsek Sewon masih melanjutkan penyelidikan. Agus mengatakan, penanganan perkara dapat dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul apabila terdapat arahan dari pimpinan Polsek Sewon.
“Ini kan dewasa dan pidana umum. Jadi, kami tetap terus berupaya mendalami dan menangani kasus tersebut,” tegas Agus.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menyebut adanya kemungkinan penerapan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Agus menyebut Pasal 6 huruf a UU TPKS sebagai ketentuan yang dapat diterapkan apabila dugaan tindakan pelecehan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian.
“Bilamana pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pelecehan, maka akan dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Agus.
Hingga Selasa (3/11/2026), polisi masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mempersiapkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Di sisi lain, korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan keadilan atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.ย (ef linangkung)





