Kuasa Hukum FN Nilai Bukti Laporan Perzinaan Lemah, Sebut Tak Gugurkan Kasus TPKS

Bagikan :
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, menegaskan percakapan DM tidak bisa ditafsirkan secara sepihak sebagai bukti hubungan suka sama suka. (Istimewa)
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, menegaskan percakapan DM tidak bisa ditafsirkan secara sepihak sebagai bukti hubungan suka sama suka. (Istimewa)

Sleman, Tugu Jogja – Munculnya laporan dugaan perzinaan terhadap FN, korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash Sholihah, mendapat respons keras dari tim kuasa hukum korban. Mereka mempertanyakan dasar laporan tersebut dan menilai dugaan perzinaan tidak bisa serta merta digunakan untuk membantah perkara kekerasan seksual yang saat ini sedang berjalan.

Laporan dugaan perzinaan diajukan istri sah MNH ke Polda DIY pada Selasa (23/9/2026). Padahal, MNH saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap FN.

Kuasa Hukum FN Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Perzinaan

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menegaskan percakapan pesan langsung atau direct message (DM) yang beredar tidak bisa dibaca secara sepotong-sepotong untuk kemudian disimpulkan sebagai hubungan suka sama suka.

“DM itu harus dilihat secara menyeluruh. Menggunakan sudut pandang atau perspektif apa kemudian disebut suka sama suka? Apa dasarnya yang kemudian ditafsirkan DM itu suka sama suka?” kata Gusti saat dikonfirmasi TuguJogja Kamis, 24 September 2026.

Baca juga  27 Rajab 2026 Bertepatan dengan Tanggal Berapa? Ini Makna Isra Miโ€™raj, Waktu Pelaksanaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Menurut dia, munculnya komunikasi antara korban dan terlapor tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum.

“Apakah itu bisa membantah dugaan pemerkosaan yang telah dilakukan tersangka atau tidak? Sampai detik ini proses terkait tersangka dugaan kekerasan seksual masih berlanjut,” ujarnya.

Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Masih Diproses Polresta Sleman

Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang telah berjalan di Polresta Sleman. Sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan pondok pesantren. Polisi menyebut korban mengalami trauma psikologis dan hamil akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Kuasa Hukum Nilai Bukti Laporan Perzinaan Perlu Diuji

Gusti menilai laporan dugaan perzinaan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda DIY tetap harus diuji secara ketat melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang objektif.

Baca juga  Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Minggu, 7 Desember 2025 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

“Terkait pelaporan perzinahan itu, kami menilai alat buktinya sangat lemah. Penyidik harus profesional, objektif, dan berintegritas dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar pelapor dalam menyimpulkan telah terjadi tindak pidana perzinaan.

“Apakah ada yang melihat langsung? Siapa saksinya? Kok bisa-bisanya dari pesan DM kemudian menyimpulkan itu perzinahan? Saya pikir perlu dipelajari ulang definisi perzinahan itu apa,” ujarnya.

Tim Hukum Kumpulkan Bukti Dugaan Serangan di Media Sosial

Selain menghadapi laporan tersebut, tim hukum korban mengaku tengah mengumpulkan berbagai unggahan, komentar, dan narasi yang dianggap menyerang korban di media sosial sejak kasus ini mencuat ke publik.

Menurut Gusti, berbagai konten tersebut didokumentasikan karena dinilai berpotensi menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-buktinya, sudah kami screenshot. Semua tuduhan, fitnah, dan isu miring yang berkembang kami dokumentasikan,” katanya.

Tim Hukum Soroti Perubahan Sikap Sejumlah Pihak

Tim hukum korban juga menyoroti pihak-pihak yang sebelumnya mengaku mendukung perlindungan korban, namun belakangan dinilai justru membiarkan berkembangnya narasi yang menyudutkan korban.

Baca juga  Keluarga FN Bantah Klarifikasi Ponpes Ash-Sholihah, Ungkap Kronologi Nikah Siri hingga Dugaan Upaya Menggugurkan Kandungan

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dan perubahan sikap yang perlu dicermati. Tetapi fokus utama kami saat ini tetap mengawal perkara pokoknya, yaitu proses penuntutan tersangka kekerasan seksual sampai persidangan,” ujarnya.

Dua Proses Hukum Berjalan Secara Terpisah

Saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan secara terpisah. Di satu sisi, perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka MNH masih diproses Polresta Sleman. Di sisi lain, Ditreskrimum Polda DIY mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perzinaan yang diajukan istri sah tersangka.

Berita Terbaru

stevepb-new-year-1680905_1280
PBB Gunungkidul Baru Rp21,7 Miliar, 39 Kalurahan Lunas Jelang Jatuh Tempo
uang-ump
Ruang Fiskal Menyempit, Pemda DIY Tetap Prioritaskan Kawasan Selatan dan Pengentasan Kemiskinan
6172190423711945371
Sri Sultan Soroti Pentingnya Standar dan Integritas dalam Ekonomi Karbon Indonesia
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, menegaskan percakapan DM tidak bisa ditafsirkan secara sepihak sebagai bukti hubungan suka sama suka. (Istimewa)
Kuasa Hukum FN Nilai Bukti Laporan Perzinaan Lemah, Sebut Tak Gugurkan Kasus TPKS
Mitos Kampung Pitu Jogja Kenapa Hanya Dihuni 7 KK
Kenapa Kampung Pitu Hanya Boleh Dihuni 7 KK? Ini Penjelasan di Balik Mitosnya

Pilihan Editor

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (2)

Jadwal KA Bandara YIA Terbaru: Rute, Harga Tiket, dan Tips Menggunakan Kereta Bandara di Yogyakarta

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

muhammad-daudy-URI6ZQT0RME-unsplash

Daftar UMK DIY 2026 Terbaru, Kota Yogyakarta Tertinggi Rp2,82 Juta

images (15)

Rute Trans Jogja Terbaru 2026 Lengkap Semua Jalur, Tarif, Cara Bayar, dan Area Layanannya

Artikel Populer

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (2)

Jadwal KA Bandara YIA Terbaru: Rute, Harga Tiket, dan Tips Menggunakan Kereta Bandara di Yogyakarta

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

muhammad-daudy-URI6ZQT0RME-unsplash

Daftar UMK DIY 2026 Terbaru, Kota Yogyakarta Tertinggi Rp2,82 Juta

images (15)

Rute Trans Jogja Terbaru 2026 Lengkap Semua Jalur, Tarif, Cara Bayar, dan Area Layanannya