Sleman, Tugu Jogja – Munculnya laporan dugaan perzinaan terhadap FN, korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash Sholihah, mendapat respons keras dari tim kuasa hukum korban. Mereka mempertanyakan dasar laporan tersebut dan menilai dugaan perzinaan tidak bisa serta merta digunakan untuk membantah perkara kekerasan seksual yang saat ini sedang berjalan.
Laporan dugaan perzinaan diajukan istri sah MNH ke Polda DIY pada Selasa (23/9/2026). Padahal, MNH saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap FN.
Kuasa Hukum FN Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Perzinaan
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menegaskan percakapan pesan langsung atau direct message (DM) yang beredar tidak bisa dibaca secara sepotong-sepotong untuk kemudian disimpulkan sebagai hubungan suka sama suka.
“DM itu harus dilihat secara menyeluruh. Menggunakan sudut pandang atau perspektif apa kemudian disebut suka sama suka? Apa dasarnya yang kemudian ditafsirkan DM itu suka sama suka?” kata Gusti saat dikonfirmasi TuguJogja Kamis, 24 September 2026.
Menurut dia, munculnya komunikasi antara korban dan terlapor tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum.
“Apakah itu bisa membantah dugaan pemerkosaan yang telah dilakukan tersangka atau tidak? Sampai detik ini proses terkait tersangka dugaan kekerasan seksual masih berlanjut,” ujarnya.
Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Masih Diproses Polresta Sleman
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang telah berjalan di Polresta Sleman. Sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut, FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan pondok pesantren. Polisi menyebut korban mengalami trauma psikologis dan hamil akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kuasa Hukum Nilai Bukti Laporan Perzinaan Perlu Diuji
Gusti menilai laporan dugaan perzinaan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda DIY tetap harus diuji secara ketat melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang objektif.
“Terkait pelaporan perzinahan itu, kami menilai alat buktinya sangat lemah. Penyidik harus profesional, objektif, dan berintegritas dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pelapor dalam menyimpulkan telah terjadi tindak pidana perzinaan.
“Apakah ada yang melihat langsung? Siapa saksinya? Kok bisa-bisanya dari pesan DM kemudian menyimpulkan itu perzinahan? Saya pikir perlu dipelajari ulang definisi perzinahan itu apa,” ujarnya.
Tim Hukum Kumpulkan Bukti Dugaan Serangan di Media Sosial
Selain menghadapi laporan tersebut, tim hukum korban mengaku tengah mengumpulkan berbagai unggahan, komentar, dan narasi yang dianggap menyerang korban di media sosial sejak kasus ini mencuat ke publik.
Menurut Gusti, berbagai konten tersebut didokumentasikan karena dinilai berpotensi menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-buktinya, sudah kami screenshot. Semua tuduhan, fitnah, dan isu miring yang berkembang kami dokumentasikan,” katanya.
Tim Hukum Soroti Perubahan Sikap Sejumlah Pihak
Tim hukum korban juga menyoroti pihak-pihak yang sebelumnya mengaku mendukung perlindungan korban, namun belakangan dinilai justru membiarkan berkembangnya narasi yang menyudutkan korban.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dan perubahan sikap yang perlu dicermati. Tetapi fokus utama kami saat ini tetap mengawal perkara pokoknya, yaitu proses penuntutan tersangka kekerasan seksual sampai persidangan,” ujarnya.
Dua Proses Hukum Berjalan Secara Terpisah
Saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan secara terpisah. Di satu sisi, perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka MNH masih diproses Polresta Sleman. Di sisi lain, Ditreskrimum Polda DIY mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perzinaan yang diajukan istri sah tersangka.





