TUGU JOGJA –ย Pengajuan rekomendasi pemanfaatan tanah kalurahan di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, mulai diarahkan ke sistem digital.
Melalui aplikasi REKAT Depok (Rekomendasi Tanah Kalurahan Terintegrasi Kapanewon Depok), proses pengajuan hingga pemeriksaan dokumen diharapkan bisa berlangsung lebih praktis dan transparan.
Aplikasi ini mengintegrasikan sejumlah tahapan administrasi yang sebelumnya perlu ditangani melalui proses pelayanan secara konvensional.
Pemohon nantinya dapat mengajukan permohonan secara daring, mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF, hingga memantau perkembangan berkas menggunakan nomor registrasi.
Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok, Feri Ferdian, menjelaskan REKAT tidak hanya berfungsi sebagai kanal pengajuan permohonan.
“Sistem tersebut juga mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi administratif, hingga penyiapan rekomendasi Panewu terkait pemanfaatan tanah kalurahan,” katanya dikutip dari keterangan tertulis Selasa, 3 November 2026.
Salah satu fitur yang disiapkan adalah pemeriksaan lapangan berbasis geotagging. Petugas dapat melengkapi proses pemeriksaan dengan foto dan informasi lokasi untuk mencocokkan dokumen permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Feri menyebut terdapat lima keunggulan utama dalam aplikasi tersebut, yakni digitalisasi pelayanan, arsip digital terintegrasi, verifikasi administratif terstandar, pemeriksaan lapangan berbasis geotagging, serta transparansi proses pengajuan.
Kalurahan Condongcatur Siapkan SOP Pelayanan
Pelaksana Tugas Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyambut penerapan sistem tersebut. Menurutnya, digitalisasi rekomendasi pemanfaatan tanah kalurahan dapat mendukung administrasi pemerintahan yang lebih tertata sekaligus memperjelas proses pelayanan.
โKami mendukung sepenuhnya penyusunan rekomendasi Panewu dalam pemanfaatan tanah kalurahan melalui aplikasi REKAT. Inovasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,โ ujarnya.
Meski demikian, penerapan sistem digital tetap membutuhkan kesiapan dari sisi pelaksana. Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan, menilai REKAT berpotensi mempermudah pekerjaan pamong, tetapi perlu disertai standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pembagian tugas dan tahapan pelayanan.
Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persiapan penerapan aplikasi di tingkat kalurahan. Budi Arto berencana menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas pembentukan tim pelaksana, penataan alur pelayanan, serta penyusunan SOP.
Dukungan terhadap inovasi ini juga disampaikan Kepala Urusan Pangripta Wahyu Nurendra dan Kepala Urusan Tata Laksana Andree Setiawan.
Dengan persiapan tersebut, Kalurahan Condongcatur diharapkan dapat menerapkan REKAT Depok secara optimal. Digitalisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi pemanfaatan tanah kalurahan agar prosesnya lebih mudah dipantau dan memiliki dokumentasi yang terintegrasi.





