TUGU JOGJAย – Kehadiran kafe yang beroperasi hingga 24 jam di kawasan permukiman Yogyakarta membawa dua pengalaman berbeda bagi masyarakat.
Sebagian orang memperoleh tempat berkumpul, bekerja, dan menjalankan usaha. Namun, bagi warga yang tinggal tepat di sebelahnya, aktivitas tersebut bisa berarti kehilangan waktu istirahat akibat suara pengunjung, musik, kendaraan, hingga kegiatan operasional pada malam hari.
Persoalan ini memperlihatkan sisi lain pertumbuhan usaha kuliner di tengah kampung kota.
Aktivitas ekonomi yang berlangsung sepanjang malam tidak hanya mengubah fungsi ruang, tetapi juga memengaruhi kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya.
Di kawasan permukiman padat, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks. Rumah yang berdempetan, gang sempit, dan jarak bangunan yang berdekatan membuat suara dari area usaha mudah masuk ke ruang pribadi warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpunย Tugujogja.id, diketahui bahwa gangguan suara yang dirasakan warga sekitar dapat dipahami sebagai eksternalitas negatif.
Istilah ini pun merujuk pada dampak suatu kegiatan ekonomi yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan ikut dibebankan kepada pihak lain.
Pemilik kafe memperoleh pendapatan dari penjualan makanan dan minuman. Namun, sebagian biaya sosial dari kegiatan tersebut dapat muncul dalam bentuk gangguan tidur, stres, dan berkurangnya kenyamanan rumah warga.
Kondisi ini dapat digambarkan melalui istilah kolonisasi akustik. Secara metaforis, suara dari aktivitas komersial seolah mengambil alih ruang hidup yang sebelumnya digunakan warga untuk beristirahat.
Kafe tidak harus memperluas bangunan atau mengambil lahan tetangga untuk mengubah suasana kampung. Aktivitas yang berlangsung hingga dini hari saja dapat mengubah pengalaman warga dalam menggunakan rumahnya sendiri.
Sumber kebisingan juga tidak selalu berupa musik dengan volume tinggi. Percakapan pengunjung di halaman, suara kursi yang digeser, tawa, klakson, knalpot sepeda motor, hingga kegiatan bongkar muat dapat menjadi gangguan.
Adapun dampak kebisingan lingkungan telah menjadi perhatian kesehatan masyarakat. Berdasarkan penjelasan WHO, diketahui bahwa bahwa paparan suara berlebihan dapat berkaitan dengan gangguan tidur, stres, penurunan kinerja, gangguan pendengaran, serta risiko masalah kardiovaskular dan kesehatan mental.
Dalam panduannya, WHO pun merekomendasikan tingkat kebisingan di kamar tidur pada malam hari berada di bawah 30 dB(A) untuk mendukung tidur berkualitas.
Sementara itu, rata-rata paparan kebisingan malam di luar kamar tidur direkomendasikan kurang dari 40 dB(A) untuk mencegah dampak kesehatan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa lingkungan yang terlalu bising bukan persoalan sepele. Suara yang muncul berulang kali pada waktu istirahat dapat mengganggu kualitas tidur, bahkan ketika sumbernya bukan musik keras.
Gangguan juga bisa muncul akibat suara mendadak. Obrolan keras, kendaraan yang melintas, atau suara benda yang jatuh dapat membuat seseorang terbangun karena tubuh sulit menyesuaikan diri dengan perubahan intensitas suara.
Anak-anak, warga lanjut usia, pekerja dengan sistem shift, dan orang yang harus bangun pagi termasuk kelompok yang dapat lebih terdampak.
Jika berlangsung terus-menerus, gangguan tidur berpotensi memengaruhi konsentrasi, suasana hati, dan produktivitas sehari-hari.
Dan kemudian, persoalan kafe di tengah kampung tak selalu mempertemukan pemilik usaha dengan warga yang merasa terganggu. Konflik juga bisa muncul di antara sesama tetangga.
Ada warga yang memperoleh manfaat ekonomi dari perkembangan usaha kuliner, misalnya melalui penyewaan bangunan, lahan parkir, atau kegiatan pendukung lainnya.
Di sisi lain, warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi usaha dapat menanggung dampak kebisingan tanpa memperoleh keuntungan serupa.
Perbedaan kepentingan tersebut membuat persoalan menjadi lebih rumit. Pertumbuhan usaha yang menguntungkan sebagian warga belum tentu meningkatkan kenyamanan lingkungan secara keseluruhan.
Salah satu pengaduan melalui sistem layanan Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat keluhan mengenai kafe yang beroperasi 24 jam dan berdekatan dengan rumah penduduk.
Diketahui bahwa pelapor menyebut percakapan pengunjung terdengar hingga ke dalam rumah dan mengganggu waktu istirahat, meskipun keluhan telah disampaikan berulang kali.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa komunikasi informal saja belum tentu cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Diperlukan mekanisme penanganan yang memungkinkan warga dan pengelola usaha menyampaikan keberatan berdasarkan kondisi yang dapat diperiksa.
Aturan Kebisingan Sudah Ada, Pelaksanaannya Menjadi Tantangan
Kota Yogyakarta memiliki dasar hukum untuk mengendalikan gangguan kebisingan dari kegiatan usaha.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 mengatur kewajiban usaha atau kegiatan yang menimbulkan kebisingan untuk mengelola tingkat suara, memenuhi baku mutu, melakukan pemeriksaan, serta melaporkan hasilnya setiap enam bulan kepada perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Selain itu, Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat melarang kegiatan yang menimbulkan kebisingan melebihi baku tingkat kebisingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan aturan tersebut menjadi dasar bahwa kegiatan usaha tetap memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya. Operasional hingga 24 jam tidak berarti pelaku usaha bebas mengabaikan kenyamanan warga.
Tantangannya terletak pada penerapan aturan di kawasan dengan fungsi ruang yang bercampur. Permukiman, tempat usaha, dan kawasan pariwisata dapat berada dalam lingkungan yang sama sehingga potensi gesekan sulit dihindari tanpa pengelolaan yang jelas.
Dan kafe 24 jam tidak harus diposisikan sebagai ancaman bagi kampung. Usaha kuliner tetap dapat berkembang apabila pengelola memperhitungkan dampak operasional terhadap lingkungan tempat mereka berusaha.
Langkah seperti membatasi musik di area terbuka, mengatur arah pengeras suara, menutup halaman pada jam tertentu, mengendalikan parkir, serta mengatur aktivitas bongkar muat dapat mengurangi sumber gangguan.
Pemerintah kelurahan, aparat ketertiban, dinas lingkungan hidup, dan pengelola usaha juga perlu memiliki mekanisme komunikasi dan mediasi.
Pengukuran kebisingan secara objektif dapat membantu menentukan apakah suatu kegiatan telah melampaui batas yang diperbolehkan.
Pertumbuhan ekonomi malam memang dapat membuka peluang kerja dan menggerakkan usaha lokal. Namun, manfaat ekonomi tersebut perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap ruang hidup masyarakat.
Kampung bukan sekadar lokasi strategis untuk membuka usaha. Di dalamnya ada warga yang membutuhkan lingkungan nyaman untuk tidur, membesarkan anak, dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Karena itu, keberhasilan sebuah tempat nongkrong tidak cukup diukur dari ramainya pengunjung dan besarnya omzet, tetapi juga dari kemampuannya hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar.***





