
TUGUJOGJA – Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Daging kurban dibagikan kepada keluarga, tetangga, fakir miskin, dan masyarakat sekitar. Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah: bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?
Untuk menjawab hal ini, kita perlu melihat dari beberapa sudut pandang: hukum fikih, praktik para ulama, dan semangat ajaran Islam yang penuh kasih, dikutip dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron Lc.
Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim
Mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim, dengan beberapa syarat. Namun, hal ini dibedakan berdasarkan jenis kurban:
1. Kurban Wajib (seperti nadzar):
Dalam hal kurban yang bersifat wajib—seperti kurban nadzar atau kurban yang diniatkan sebagai kewajiban oleh seseorang—maka dagingnya tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Ini karena daging kurban wajib dianggap sebagai sedekah yang dikhususkan untuk kaum Muslimin, terutama fakir miskin.
2. Kurban Sunnah (Iduladha biasa):
Adapun untuk kurban sunnah yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha, diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada non-Muslim, terutama jika mereka adalah tetangga, kerabat, atau orang yang hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam. Ini adalah bentuk akhlak mulia dan cara menjalin hubungan baik antarsesama manusia.
Dalil dan Pendapat Ulama
Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan banyak ulama kontemporer memperbolehkan pembagian daging kurban sunnah kepada non-Muslim selama mereka bukan orang yang memerangi Islam.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa tidak mengapa memberi daging kurban kepada kafir dzimmi (non-Muslim yang hidup damai di negara Islam) sebagai bentuk sedekah atau hadiah.
Hal ini juga sesuai dengan prinsip umum dalam Islam yang mengajarkan untuk berbuat baik kepada tetangga, sebagaimana dalam hadits:
“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku agar aku berbuat baik kepada tetangga, sampai aku mengira dia akan mewarisi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Konteks Sosial dan Dakwah
Memberikan daging kurban kepada non-Muslim bisa menjadi bentuk dakwah bil hal (dakwah dengan tindakan), yang menunjukkan indahnya Islam sebagai agama kasih sayang dan toleransi. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, ini bisa mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan sikap saling menghormati antarumat beragama.
Memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan, khususnya dari kurban sunnah, selama mereka bukan golongan yang memerangi Islam. Untuk kurban wajib atau nadzar, dagingnya sebaiknya hanya diberikan kepada kaum Muslimin.
Tentu, dalam membagikan kurban, umat Islam tetap perlu mengutamakan mereka yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan tetangga terdekat.
Dengan menebar kasih sayang melalui kurban, Islam menunjukkan wajahnya yang damai, peduli, dan menghargai kemanusiaan tanpa memandang agama.***