
TUGUJOGJA – Simak kronologi kasus Kepala Sekolah Srumbung, Magelang meninggal dunia diduga diracun temannya.
Untuk diketahui, belakangan warga masyarakat Kebumen digegerkan dengan adanya kasus seorang kepala sekolah dasar berinisial MU (55) yang berasal dari Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
MU ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi sorotan nasional.
Penemuan Jasad di Petilasan Pagar Suruh
Penemuan jenazah terjadi pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.
Ketika ditemukan, kondisi tubuh korban sudah nampak memprihatikan.
Hal ini mengindikasikan bahwa korban telah meninggal dunia beberapa hari sebelum ditemukan.
Lokasi penemuan jenazah yang berada di area petilasan.
Investigasi Cepat dari Kepolisian
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pihak Kepolisian Kebumen berhasil mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan bahwa korban meninggal bukan karena sebab alami, melainkan karena diracun.
Tersangka yang diamankan dalam waktu singkat mengaku telah meracuni korban.
Dan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif dari tindakan keji tersebut adalah dendam pribadi.
Pelaku merasa sakit hati kepada korban, yang selama ini dikenal sebagai rekan spiritual atau “teman bertapa”.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Barang Bukti
Tersangka yang diketahui berinisial WH mencoba menghilangkan jejak dengan cara yang cukup terencana.
Ia dilaporkan membongkar sepeda motor Honda Beat milik korban dan juga melakukan reset terhadap ponsel Android korban, dengan maksud menghapus data dan bukti keterlibatan dirinya.
Namun, upaya tersebut gagal mengelabui tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen.
Berkat penyelidikan mendalam dan metode forensik yang digunakan, berbagai bukti penting tetap berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Sepeda motor dan ponsel korban kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Dengan segala bukti dan pengakuan yang telah diperoleh, WH kini dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Ia juga dijerat subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Atas kejahatannya tersebut, pelaku terancam hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.***