Kronologi Kasus Kepala Sekolah Srumbung, Magelang Meninggal: Diduga Diracun “Teman Bertapa” di Kebumen

Bagikan :
Seorang Kepala Sekolah di Srumbung, Magelang dikabarkan meninggal dunia diduga diracun “teman bertapa”, berikut kronologi lengkap kasus ini, foto ilustrasi (Pexels// Siobhan Howerton)

TUGUJOGJA – Simak kronologi kasus Kepala Sekolah Srumbung, Magelang meninggal dunia diduga diracun temannya.

Untuk diketahui, belakangan warga masyarakat Kebumen digegerkan dengan adanya kasus seorang kepala sekolah dasar berinisial MU (55) yang berasal dari Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

MU ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di  petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi sorotan nasional.

Penemuan Jasad di Petilasan Pagar Suruh

Penemuan jenazah terjadi pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.

Ketika ditemukan, kondisi tubuh korban sudah nampak memprihatikan.

Hal ini mengindikasikan bahwa korban telah meninggal dunia beberapa hari sebelum ditemukan.

Lokasi penemuan jenazah yang berada di area petilasan.

Investigasi Cepat dari Kepolisian

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pihak Kepolisian Kebumen berhasil mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan bahwa korban meninggal bukan karena sebab alami, melainkan karena diracun.

Baca juga  Jadwal Timnas Indonesia Vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tayang Streaming Malam Hari, Ini Jam Tayangnya

Tersangka yang diamankan dalam waktu singkat mengaku telah meracuni korban.

Dan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif dari tindakan keji tersebut adalah dendam pribadi.

Pelaku merasa sakit hati kepada korban, yang selama ini dikenal sebagai rekan spiritual atau “teman bertapa”.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Barang Bukti

Tersangka yang diketahui berinisial WH mencoba menghilangkan jejak dengan cara yang cukup terencana.

Ia dilaporkan membongkar sepeda motor Honda Beat milik korban dan juga melakukan reset terhadap ponsel Android korban, dengan maksud menghapus data dan bukti keterlibatan dirinya.

Namun, upaya tersebut gagal mengelabui tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen.

Berkat penyelidikan mendalam dan metode forensik yang digunakan, berbagai bukti penting tetap berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Sepeda motor dan ponsel korban kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Dengan segala bukti dan pengakuan yang telah diperoleh, WH kini dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca juga  Kapan Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Dibuka? Pemerintah Beri Penjelasan Resmi dan Fokus ke Pengadaan Tahun 2024

Ia juga dijerat subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Atas kejahatannya tersebut, pelaku terancam hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.***

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?