Gus Hilmy Sambut Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis: Pemerintah Harus Jaga Mutu Pendidikan

Bagikan :
Gus Hilmy apresiasi putusan MK, dukung sekolah swasta gratis. (Ef Linangkung)

TUGUJOGJA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Muhammad Hilmy, M.A., menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Dalam kunjungan resesnya ke Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, pada Senin, 16 Juni 2025, Gus Hilmy menilai putusan ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Tentu harus kita dukung, ini bagian dari amanat konstitusi kita,” ujar Gus Hilmy saat berdialog dengan warga dan tokoh masyarakat di Gunungkidul.

Gus Hilmy menyampaikan bahwa langkah Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi keadilan pendidikan tanpa diskriminasi terhadap sekolah swasta. Ia menilai selama ini, banyak anak-anak dari keluarga menengah ke bawah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa harus membayar mahal di sekolah swasta.

“Langkah ini menjadi terobosan penting. Negara harus hadir untuk semua anak, baik yang bersekolah di negeri maupun swasta,” tegas anggota Komite II DPD RI tersebut.

Baca juga  20 SMP Swasta di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru, Dampak Jumlah Lulusan SD Minim di 2025

Pemerintah Harus Fokus pada Mutu Pendidikan

Meski mendukung penuh kebijakan sekolah gratis, Gus Hilmy juga mengingatkan bahwa penggratisan sekolah swasta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan. Karena semangat utamanya adalah peningkatan mutu.

“Jangan sampai hanya gratis, tapi kualitas pendidikan menurun,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa sekolah swasta memiliki karakter dan pendekatan berbeda dalam pengelolaan pendidikan, sehingga perlu solusi dan pola pembiayaan yang tepat agar kualitas tetap terjaga.

Saat berbicara tentang kesiapan penerapan kebijakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gus Hilmy mendorong pemerintah daerah dan lembaga pendidikan swasta untuk segera melakukan koordinasi teknis.

“Pemda harus berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta dan Kemenag agar implementasi di lapangan berjalan efektif. Jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan lembaga pendidikan karena minim pendampingan teknis,” tuturnya.

Gus Hilmy juga membuka peluang untuk menjembatani komunikasi antara pusat dan daerah terkait regulasi turunan dan dukungan anggaran.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat layanan pendidikan dasar secara merata dan berkualitas. Ia berharap lembaga pendidikan swasta tidak kehilangan identitas dan kekuatannya hanya karena perubahan sistem pembiayaan.

Baca juga  Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan

“Pemerintah jangan hanya fokus pada sisi administrasi. Pendekatan mutu harus jadi prioritas utama,” pungkas Gus Hilmy.

Sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku untuk SD, SMP, dan madrasah sederajat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebut bahwa pembatasan biaya gratis hanya di sekolah negeri selama ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan. Ia menilai anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri menjadi korban diskriminasi sistemik karena harus membayar mahal di sekolah swasta.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?