
TUGUJOGJA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Muhammad Hilmy, M.A., menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Dalam kunjungan resesnya ke Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, pada Senin, 16 Juni 2025, Gus Hilmy menilai putusan ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
“Tentu harus kita dukung, ini bagian dari amanat konstitusi kita,” ujar Gus Hilmy saat berdialog dengan warga dan tokoh masyarakat di Gunungkidul.
Gus Hilmy menyampaikan bahwa langkah Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi keadilan pendidikan tanpa diskriminasi terhadap sekolah swasta. Ia menilai selama ini, banyak anak-anak dari keluarga menengah ke bawah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa harus membayar mahal di sekolah swasta.
“Langkah ini menjadi terobosan penting. Negara harus hadir untuk semua anak, baik yang bersekolah di negeri maupun swasta,” tegas anggota Komite II DPD RI tersebut.
Pemerintah Harus Fokus pada Mutu Pendidikan
Meski mendukung penuh kebijakan sekolah gratis, Gus Hilmy juga mengingatkan bahwa penggratisan sekolah swasta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan. Karena semangat utamanya adalah peningkatan mutu.
“Jangan sampai hanya gratis, tapi kualitas pendidikan menurun,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa sekolah swasta memiliki karakter dan pendekatan berbeda dalam pengelolaan pendidikan, sehingga perlu solusi dan pola pembiayaan yang tepat agar kualitas tetap terjaga.
Saat berbicara tentang kesiapan penerapan kebijakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gus Hilmy mendorong pemerintah daerah dan lembaga pendidikan swasta untuk segera melakukan koordinasi teknis.
“Pemda harus berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta dan Kemenag agar implementasi di lapangan berjalan efektif. Jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan lembaga pendidikan karena minim pendampingan teknis,” tuturnya.
Gus Hilmy juga membuka peluang untuk menjembatani komunikasi antara pusat dan daerah terkait regulasi turunan dan dukungan anggaran.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat layanan pendidikan dasar secara merata dan berkualitas. Ia berharap lembaga pendidikan swasta tidak kehilangan identitas dan kekuatannya hanya karena perubahan sistem pembiayaan.
“Pemerintah jangan hanya fokus pada sisi administrasi. Pendekatan mutu harus jadi prioritas utama,” pungkas Gus Hilmy.
Sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku untuk SD, SMP, dan madrasah sederajat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebut bahwa pembatasan biaya gratis hanya di sekolah negeri selama ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan. Ia menilai anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri menjadi korban diskriminasi sistemik karena harus membayar mahal di sekolah swasta.