
Gunungkidul kembali dihebohkan dengan kabar tak sedap yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dugaan kasus perselingkuhan. Isu ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut dua ASN tersebut kedapatan berduaan di dalam toilet kantor Pemerintah Kabupaten Gunungkidul saat jam kerja.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mengonfirmasi bahwa kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan. Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut karena masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pastinya kami belum bisa menyampaikan karena belum ada pemeriksaan,” ujar Sunawan saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025). Ia menambahkan bahwa tahap pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung dari kedua ASN tersebut, sebelum akhirnya dilaporkan ke BKPPD.
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul mengakui bahwa dua ASN yang diduga terlibat memang merupakan pegawai di instansi tersebut. Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, Supartono, membenarkan bahwa kedua pegawai tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan ini.
“Betul, keduanya bawahan saya. Mereka mengaku sudah menjalin hubungan sejak 2022-2023, sejak salah satunya masih berstatus lajang dan satunya sudah menikah,” ungkap Supartono, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Supartono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dengan tembusan ke BKPPD dan Inspektorat Daerah. Saat ini, kedua ASN masih tetap bekerja seperti biasa karena belum ada keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kasus ini. Namun, ia menegaskan pentingnya pembinaan ASN agar tidak terjerumus dalam pelanggaran disiplin.
“Jika memang benar, ini sangat disayangkan. ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Saya akan segera mengonfirmasi hal ini ke BKPPD,” kata Gunawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perdebatan di media sosial, terutama mengenai sanksi yang layak diberikan kepada kedua ASN tersebut. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan keputusan yang sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.