Polda DIY Tangkap Pria Pelangsir Solar Pertamina, Keuntungan Pelaku Rp60 Juta Sejak Desember 2024

Bagikan :
Polda DIY Tangkap Pria Pelangsir Solar Pertamina Kamis 13/03/2025/Dok. Tugujogja-Olive

TUGUJOGJA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menangkap seorang pria inisial AM (41) asal Moyudan, Sleman atas perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.

Dirjen Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) itu di SPBU wilayah Godean kabupaten Sleman dan terjadi pada hari Jumat (7/3) jam 15.00 WIB.

“Tim Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat adanya modus penyalahgunaan BBM subsidi yang mengacu dibeberapa SPBU di DIY,” kata Wirdhandto dalam konferensi persnya, pada Kamis (13/3/2025).

Setelah penyelidikan, tim memantau ketiga lokasi SPBU. Benar saja, saat penyidik memantau di SPBU Godean, tampak satu unit mobil jenis minibus kepergok sedang mengisi biosolar.

Polda DIY Tangkap Pria Pelangsir Solar Pertamina

“Saat ditemui, tim menemukan 7 (tujuh) pasang Plat/No.Pol Kendaraan serta 10 (sepuluh) barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM,” ujarnya.

Dari hasil Pemeriksaan, modus melaku membeli BBM jenis Bio Solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU, menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan tangki yang telah diganti.

Baca juga  Modus CS Shopee, Penipu Asal Sumsel Gasak Rp 50 Juta Akun Paylater Warga Kulonprogo

“Dari tangki asli volume 60 liter, pelaku ubah menjadi tangki truk volume 100 liter. Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti plat atau nopol kendaraan serta barcode-nya” ungkapnya.

AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024 dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga per liter Rp6.800.

AM melakukan aksinya setiap hari, kecuali hari Minggu, dan mendapatkan sebanyak kurang lebih 300 liter per hari dengan menggunakan derigen.

“Dari satu hari dengan modus tersebut bisa mengisi dalam satu SPBU itu bisa 2-3 tanki,” katanya.

Setelah membeli bio solar, AM menampungnya di kediamannnya daerah Godean. Kemudian, yang bersangkutan memperjual belikan bio solar tersebut ke pribadi serta industri.

“Untuk penjualannya kalau untuk umum itu dijual per liternya Rp10.000. Sehingga, keuntungan setiap harinya pelaku itu bisa memperjualkan sampai 3.000 liter. Jadi, kurang lebihnya kalau dirupiahkan mencapai Rp900 ribu per hari,” sebutnya.

“Kalau ditotal kegiatan pelaku yang sudah dilakukan mulai bulan Desember kemarin sampai dengan bulan Maret ini total untuk keuntungannya dengan modus tersebut mencapai hingga Rp60 juta,” ungkapnya.

Baca juga  Mapolda DIY Baru Akan Dibangun di Godean Sleman, Dirancang Jadi Ruang Terbuka yang Ramah Aspirasi Masyarakat
Barang Bukti/Dok. Tugujogja-Olive

Barang Bukti

Selain mengamankan AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

  • 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan nopol terpasang beserta kunci
  • 15 buah jerigen isi biosolar kapasitas 30 liter
  • 4 buah galon isi biosolar kapasitas 15 liter
  • 5 buah jerigen kosong
  • 1 buah corong warna merah
  • 1 buah saringan
  • 1 buah ember warna putih
  • 1 buah ember warna hitam
  • 1 buah kunci ukuran 17
  • 7 pasang plat nomor kendaraan
  • 10 buah barcode My Pertamina
  • uang Rp600.000
  • 3 buah flash disk

Ancaman Hukuman

Saat ini pelaku AM terkena Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 60 Milyar,” tandasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan. Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan.

Baca juga  Kalurahan Karangasem Budidayakan Bawang Merah di Tanah Lungguh 4.000 Meter, Gunakan Danais Rp 405 Juta

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Weddy.

Ia juga mengajak peran serta dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” pungkasnya. (Olive)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini