
TUGUJOGJA — Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencetak sejarah baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Sebanyak 410 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kalurahan di DIY telah resmi mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Capaian tersebut menempatkan DIY sebagai provinsi dengan legalisasi koperasi terbanyak secara nasional, yakni mencapai 93% dari total 438 desa dan kalurahan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, Minggu (15/6/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa proses ini tidak hanya menargetkan kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan. Kanwil Kemenkumham DIY turut menyelesaikan harmonisasi regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum operasional koperasi, yang menjadi penguat dalam pengelolaan kelembagaan secara jangka panjang.
Agung menegaskan bahwa pihaknya membangun kolaborasi erat antara pusat dan daerah untuk menciptakan ekosistem koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Pihaknya tidak hanya mempercepat pengesahan badan hukum, tetapi juga menyusun fondasi regulatif yang kuat.
“Tujuannya agar koperasi mampu berkembang secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Dengan status hukum yang jelas, koperasi-koperasi tersebut kini berpeluang lebih besar mengakses pendanaan, pelatihan teknis, dan program pemberdayaan dari berbagai lembaga, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Koperasi Jadi Harapan Masa Depan Ekonomi Lokal
Keberhasilan ini bukan hanya soal angka, tetapi simbol kebangkitan ekonomi lokal. DIY telah membuktikan bahwa koperasi bukan konsep usang, melainkan jalan masa depan yang membawa harapan.
Dari lembah-lembah pedesaan hingga jantung kota budaya, koperasi Merah Putih berdiri sebagai tonggak perjuangan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan legalitas yang kokoh, kelembagaan yang profesional, serta semangat gotong-royong yang hidup, DIY tak hanya mempertahankan keistimewaannya dalam bidang budaya, tetapi juga menjadi pionir dalam ekonomi berbasis rakyat.
Koperasi Merah Putih kini bukan sekadar gagasan, tapi telah menjadi kenyataan yang menyala terang di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, hadir langsung di Kalurahan Tamanmartani, Sleman dan Kalurahan Srimulyo, Bantul, pada Minggu (15/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih kepada dua koperasi perwakilan dari DIY.
Budi menyampaikan rasa kagum atas keberhasilan DIY dalam menjalankan program Koperasi Merah Putih secara menyeluruh. Ia menilai DIY sukses menuntaskan seluruh tahapan koperasi—mulai dari legalisasi, pembentukan kelembagaan, penguatan operasional, hingga monitoring dan pengembangan usaha.
“DIY layak menjadi provinsi percontohan nasional dalam pelaksanaan koperasi berbasis desa. Ini bukan hanya pencapaian administratif, tapi bukti nyata keberhasilan tata kelola ekonomi berbasis rakyat,” ujarnya dengan bangga.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dalam program strategis ini. Ia menggarisbawahi bahwa koperasi tidak sekadar struktur ekonomi, tetapi juga sarana penting untuk mengembangkan sektor pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sri Sultan menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, serta mengajak generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam ekonomi kerakyatan. Koperasi bukan barang lama yang usang namun juga sebagai instrumen modern untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat secara kolektif.
“Kita butuh pengelolaan yang manajerial, transparan, dan berdaya saing,” ujar beliau.
Sri Sultan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi, baik di tingkat lokal maupun nasional, guna menjamin keberlanjutan koperasi. Melalui sinergi pusat dan daerah, kita bisa membangun koperasi yang kuat, mandiri, dan menjadi motor ekonomi rakyat.