DIY Resmi Jadi Kawasan Cagar Alam Geologi: Langkah Strategis Menuju Geopark Kelas Dunia

Bagikan :
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM menyerahkan SK Cagar Alam Geologi kepada Gubernur DIY di Yogyakarta, 28 Juli 2025. (Dok Pemda DIY)

TUGUJOGJA – Pemerintah Pusat akhirnya menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi. Penetapan ini menandai tonggak baru dalam upaya konservasi dan pengembangan berkelanjutan potensi geologi, biodiversitas, dan kekayaan budaya di wilayah tersebut.

Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., secara langsung menyerahkan Keputusan Menteri ESDM kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 28 Juli 2025 di Yogyakarta.

Kementerian ESDM menegaskan komitmennya dalam konservasi alam dan warisan geologi di DIY dengan menyerahkan dua keputusan penting: Penetapan DIY sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi, dan
Pengakuan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional.

Dr. Wafid menyampaikan bahwa penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah serius pemerintah dalam menjaga geoheritage, geodiversity, dan cultural diversity yang luar biasa di Bumi Mataram.

“Kami menyerahkan Keputusan Menteri ESDM langsung kepada Ngarsa Dalem. Hari ini menjadi hari bersejarah, karena penetapan ini mencakup perlindungan geosite penting dan menjadi dasar menuju Geopark Global UNESCO,” ujar Wafid.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Dihadapkan Tugas Berat Usai KCB Kraton dan Pakualaman Masuk Situs Keragaman Geopark Nasional Jogja

Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Menuju Geopark Global UNESCO

Pemerintah pusat mendorong DIY untuk melangkah lebih jauh. Mereka meminta pemerintah daerah dan para bupati segera menyusun strategi pengelolaan terpadu dan berkelanjutan. Penetapan sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi menjadi landasan kuat untuk mengusulkan Geopark Jogja sebagai Geopark Global UNESCO (UGG).

“Kami akan kemas pengelolaan ini dalam satu sistem: pelestarian geoheritage, biodiversitas, dan kekayaan budaya. Semua pihak harus bersinergi,” lanjut Wafid.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut positif keputusan ini. Menurut Sultan, penetapan ini memberi kepastian dalam sistem manajemen tata ruang, khususnya wilayah yang harus dijaga dari eksploitasi berlebihan.

“Dengan keputusan ini, kami memiliki kepastian. Mana yang harus dilestarikan, tidak boleh ditambang. Mana yang bisa dimanfaatkan, masyarakat juga bisa hidup dari situ,” tegas Sultan.

Sultan juga menekankan pentingnya pengaturan zona wisata berbasis konservasi. Ia menyoroti geosite seperti Pasir Parangtritis, yang rentan rusak akibat aktivitas manusia, khususnya pembangunan dan permainan anak-anak.

“Kalau bangunan tinggi dibangun sembarangan, pola pasir yang unik itu akan hilang. Padahal hanya ada satu di Indonesia, di sini!” ujarnya dengan nada serius.

Baca juga  Program Puspagatra Ngetren di Yogyakarta: Cegah Pernikahan Anak

Sultan Minta Penertiban dan Pengawasan Izin Tambang Ilegal

Sri Sultan juga menyoroti persoalan penambangan liar yang masih marak di wilayah DIY. Ia mengingatkan bahwa dengan status cagar alam geologi ini, tidak ada lagi ruang untuk tambang ilegal.

“Yang tidak pas, jangan ditambang. Izin harus jelas, yang ilegal jangan sampai ada lagi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menjaga warisan bumi untuk anak cucu,” tekan Sultan.

Langkah ini menjadi titik penting dalam upaya menjadikan Jogja sebagai geopark kelas dunia, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya lokal.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini