
TUGUJOGJA – Pemerintah Pusat akhirnya menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi. Penetapan ini menandai tonggak baru dalam upaya konservasi dan pengembangan berkelanjutan potensi geologi, biodiversitas, dan kekayaan budaya di wilayah tersebut.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., secara langsung menyerahkan Keputusan Menteri ESDM kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 28 Juli 2025 di Yogyakarta.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya dalam konservasi alam dan warisan geologi di DIY dengan menyerahkan dua keputusan penting: Penetapan DIY sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi, dan
Pengakuan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional.
Dr. Wafid menyampaikan bahwa penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah serius pemerintah dalam menjaga geoheritage, geodiversity, dan cultural diversity yang luar biasa di Bumi Mataram.
“Kami menyerahkan Keputusan Menteri ESDM langsung kepada Ngarsa Dalem. Hari ini menjadi hari bersejarah, karena penetapan ini mencakup perlindungan geosite penting dan menjadi dasar menuju Geopark Global UNESCO,” ujar Wafid.
Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Menuju Geopark Global UNESCO
Pemerintah pusat mendorong DIY untuk melangkah lebih jauh. Mereka meminta pemerintah daerah dan para bupati segera menyusun strategi pengelolaan terpadu dan berkelanjutan. Penetapan sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi menjadi landasan kuat untuk mengusulkan Geopark Jogja sebagai Geopark Global UNESCO (UGG).
“Kami akan kemas pengelolaan ini dalam satu sistem: pelestarian geoheritage, biodiversitas, dan kekayaan budaya. Semua pihak harus bersinergi,” lanjut Wafid.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut positif keputusan ini. Menurut Sultan, penetapan ini memberi kepastian dalam sistem manajemen tata ruang, khususnya wilayah yang harus dijaga dari eksploitasi berlebihan.
“Dengan keputusan ini, kami memiliki kepastian. Mana yang harus dilestarikan, tidak boleh ditambang. Mana yang bisa dimanfaatkan, masyarakat juga bisa hidup dari situ,” tegas Sultan.
Sultan juga menekankan pentingnya pengaturan zona wisata berbasis konservasi. Ia menyoroti geosite seperti Pasir Parangtritis, yang rentan rusak akibat aktivitas manusia, khususnya pembangunan dan permainan anak-anak.
“Kalau bangunan tinggi dibangun sembarangan, pola pasir yang unik itu akan hilang. Padahal hanya ada satu di Indonesia, di sini!” ujarnya dengan nada serius.
Sultan Minta Penertiban dan Pengawasan Izin Tambang Ilegal
Sri Sultan juga menyoroti persoalan penambangan liar yang masih marak di wilayah DIY. Ia mengingatkan bahwa dengan status cagar alam geologi ini, tidak ada lagi ruang untuk tambang ilegal.
“Yang tidak pas, jangan ditambang. Izin harus jelas, yang ilegal jangan sampai ada lagi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menjaga warisan bumi untuk anak cucu,” tekan Sultan.
Langkah ini menjadi titik penting dalam upaya menjadikan Jogja sebagai geopark kelas dunia, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya lokal.