
TUGUJOGJA – Kekhawatiran akan merebaknya kembali penyakit antraks mencuat setelah dua hewan ternak dilaporkan mati mendadak di Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
Kematian seekor kambing dan seekor sapi yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 itu memicu respons cepat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul.
Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menyebut bahwa meski hasil laboratorium belum keluar, indikasi kuat mengarah pada antraks. Pihaknya menduga antraks, karena ternak berada di zona merah.
“Langsung kami kuburkan dan ambil sampel darah untuk diuji di Balai Besar Veteriner,” ujarnya saat ditemui Selasa, 6 Mei 2025.
Penularan Diduga Lewat Pakan
Menurut Wibawanti, kemungkinan penularan berasal dari lokasi penyimpanan pakan yang sebelumnya tercatat sebagai titik penyebaran antraks. Diduga penularan berasal dari tempat yang dulu terpapar.
Saat ini, dua wilayah di Gunungkidul berstatus zona merah antraks: Kalurahan Tileng (Girisubo) dan Kalurahan Bohol (Rongkop). Dinas telah melakukan berbagai langkah mitigasi, seperti penyemprotan formalin, distribusi antibiotik, dan vaksinasi.
“Hingga kini, tercatat sebanyak 754 ternak telah divaksinasi,” tambahnya.
Larangan Perdagangan Ternak Jelang Iduladha
Mengantisipasi penyebaran lebih luas menjelang Iduladha, DPKH Gunungkidul memberlakukan larangan sementara untuk peredaran ternak dari zona merah. Ternak dari dua wilayah tersebut dilarang keluar minimal selama 20 hari sejak kasus terakhir dilaporkan.
“Ini langkah pencegahan. Selama 20 hari kami akan terus lakukan pemantauan dan pemberian antibiotik serta vaksin. Kami tidak ingin kasus antraks meluas,” tegas Wibawanti.
Kasus Antraks Gunungkidul Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 28 hewan ternak di Gunungkidul mati akibat antraks. Tidak hanya berdampak pada hewan, penyakit ini juga telah menular ke manusia. Tiga orang telah terkonfirmasi positif antraks, dan dua lainnya berstatus suspek.
Dengan temuan terbaru ini, pemerintah daerah dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengelolaan pakan dan sanitasi kandang, serta mematuhi aturan larangan perdagangan hewan di zona terdampak.***