Forum Masyarakat Kaliurang Tolak Penggunaan Nama Anggur Merah Kaliurang pada Miras

Bagikan :
Unggahan Anggur Merah Kaliurang dan Anggur hijau Parangtritis produk Orang tua yang menuai kecaman. foto: istimewa

Forum Masyarakat Kaliurang (FORMAK) secara tegas menyampaikan penolakan terhadap penggunaan nama Kaliurang sebagai varian produk minuman keras oleh produsen Anggur Merah Cap Orang Tua (PT. Perindustrian Bapak Djenggot). Produk yang dimaksud diberi label “Anggur Merah Kaliurang”, dan keberadaannya dianggap merusak citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga yang religius dan edukatif.

Dalam pernyataan resminya, FORMAK menyampaikan bahwa penggunaan nama Kaliurang dalam konteks minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai-nilai lokal dan berpotensi mencoreng nama baik Kabupaten Sleman.

“(Pernyataan yang berdar) hasil musyawarah dari tokoh masyarakat Kaliurang dengan lembaga masyarakat serta Dukuh/lurah/panewu/Kapolsek dan danramil,” tegas Farchan Hariem, Ketua Forum Masyarakat Kaliurang saat dikonfirmasi Tugu Jogja pada Senin (21/4/2025).

“Kaliurang bukan sekadar nama geografis. Kaliurang adalah simbol budaya, sejarah, dan spiritualitas masyarakat lereng Merapi,” sebut keterangan itu.

Forum Masyarakat Kaliurang menilai langkah produsen tersebut sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika. Menurut FORMAK, hal ini mencederai norma masyarakat lokal dan menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa.

Baca juga  1.023 Kasus Kecelakaan Terjadi di Bantul Selama Enam Bulan, 60 Orang Meninggal Dunia

“Penggunaan nama ‘Kaliurang’ untuk produk minuman keras oleh produsen Anggur Merah Cap Orang Tua kami anggap sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika, yang mencederai norma masyarakat lokal, menyinggung rasa hormat warga, dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Sleman.”

Sebagai tindak lanjut, FORMAK menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan pihak terkait, antara lain:

  1. Pemerintah diminta bertindak tegas melalui jalur komunikasi resmi hingga langkah hukum atau administratif terhadap penggunaan nama Kaliurang dalam produk minuman keras. 
  2. Penyusunan regulasi perlindungan nama-nama daerah bersejarah dan sakral agar tidak disalahgunakan dalam konteks komersial. 
  3. Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pelaku usaha dalam menjaga nilai budaya. 
  4. Penghapusan nama Kaliurang dari seluruh produk, iklan, dan promosi minuman beralkohol. 
  5. Permintaan maaf terbuka dari pihak produsen kepada masyarakat Kaliurang. 
  6. Larangan penggunaan nama daerah lain tanpa izin dan persetujuan masyarakat setempat. 

Tak hanya itu, Forum Masyarakat Kaliurang juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk segera mengabulkan permintaan tersebut.

Baca juga  Ribuan Jip Wisata Merapi Ludes Disewa Selama Libur Lebaran 2025

Pernyataan sikap ini merupakan hasil musyawarah bersama para tokoh masyarakat Kaliurang, lembaga masyarakat, lurah, dukuh, panewu, hingga unsur kepolisian dan TNI di wilayah tersebut.

“Kami percaya Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga martabat warisan budaya serta nama baik daerah,” pungkas Farkan.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini