
Forum Masyarakat Kaliurang (FORMAK) secara tegas menyampaikan penolakan terhadap penggunaan nama Kaliurang sebagai varian produk minuman keras oleh produsen Anggur Merah Cap Orang Tua (PT. Perindustrian Bapak Djenggot). Produk yang dimaksud diberi label “Anggur Merah Kaliurang”, dan keberadaannya dianggap merusak citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga yang religius dan edukatif.
Dalam pernyataan resminya, FORMAK menyampaikan bahwa penggunaan nama Kaliurang dalam konteks minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai-nilai lokal dan berpotensi mencoreng nama baik Kabupaten Sleman.
“(Pernyataan yang berdar) hasil musyawarah dari tokoh masyarakat Kaliurang dengan lembaga masyarakat serta Dukuh/lurah/panewu/Kapolsek dan danramil,” tegas Farchan Hariem, Ketua Forum Masyarakat Kaliurang saat dikonfirmasi Tugu Jogja pada Senin (21/4/2025).
“Kaliurang bukan sekadar nama geografis. Kaliurang adalah simbol budaya, sejarah, dan spiritualitas masyarakat lereng Merapi,” sebut keterangan itu.
Forum Masyarakat Kaliurang menilai langkah produsen tersebut sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika. Menurut FORMAK, hal ini mencederai norma masyarakat lokal dan menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa.
“Penggunaan nama ‘Kaliurang’ untuk produk minuman keras oleh produsen Anggur Merah Cap Orang Tua kami anggap sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika, yang mencederai norma masyarakat lokal, menyinggung rasa hormat warga, dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Sleman.”
Sebagai tindak lanjut, FORMAK menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan pihak terkait, antara lain:
- Pemerintah diminta bertindak tegas melalui jalur komunikasi resmi hingga langkah hukum atau administratif terhadap penggunaan nama Kaliurang dalam produk minuman keras.
- Penyusunan regulasi perlindungan nama-nama daerah bersejarah dan sakral agar tidak disalahgunakan dalam konteks komersial.
- Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pelaku usaha dalam menjaga nilai budaya.
- Penghapusan nama Kaliurang dari seluruh produk, iklan, dan promosi minuman beralkohol.
- Permintaan maaf terbuka dari pihak produsen kepada masyarakat Kaliurang.
- Larangan penggunaan nama daerah lain tanpa izin dan persetujuan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, Forum Masyarakat Kaliurang juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk segera mengabulkan permintaan tersebut.
Pernyataan sikap ini merupakan hasil musyawarah bersama para tokoh masyarakat Kaliurang, lembaga masyarakat, lurah, dukuh, panewu, hingga unsur kepolisian dan TNI di wilayah tersebut.
“Kami percaya Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga martabat warisan budaya serta nama baik daerah,” pungkas Farkan.