
TUGUJOGJA – Kondisi lalu lintas di Kabupaten Bantul kembali memunculkan keprihatinan mendalam. Selama enam bulan pertama tahun 2025, tepatnya dari Januari hingga Juni, sebanyak 60 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalan raya. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, pada Senin, 7 Juli 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun Polres Bantul, sepanjang semester I 2025 telah terjadi 1.023 kasus kecelakaan lalu lintas. Angka ini menandai tingginya tingkat kecelakaan di wilayah tersebut, menjadikan jalan raya sebagai penyumbang kematian terbesar selama periode tersebut.
“Selama semester I tahun 2025, terjadi sebanyak 1.023 kasus laka lantas di Bantul,” ungkap AKBP Novita.
Selain menelan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan 1.244 orang mengalami luka-luka. Dari segi ekonomi, kerugian material yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp649 juta. Jumlah ini tidak hanya mencerminkan kerugian secara fisik, namun juga menjadi cerminan lemahnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.
Kapolres Novita menegaskan bahwa penyebab utama kecelakaan berasal dari human error atau kesalahan manusia. Meskipun kondisi jalan dan kendaraan turut berkontribusi, faktor manusia tetap menjadi penyebab dominan.
“Secara teori, faktor utama laka lantas memang berasal dari manusia, lebih tinggi dibandingkan faktor jalan maupun kendaraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Novita memaparkan bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi akibat kebiasaan berkendara yang sembrono.
Kecepatan tinggi, aksi kebut-kebutan, serta melintas di jalan yang sempit atau tikungan tajam menjadi pemicu utama kecelakaan tipe “out of control” atau kehilangan kendali. Menurutnya, jenis kecelakaan ini perlu dievaluasi secara serius untuk dapat ditekan jumlahnya ke depan.
“Ini menjadi tipe laka lantas yang harus kita evaluasi untuk ditekan ke depannya,” kata Novita.
Polres Bantul pun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai imbauan dan sosialisasi keselamatan lalu lintas. Setiap pengendara diimbau untuk patuh pada peraturan, menggunakan helm berstandar SNI, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Salah satu perhatian serius Polres adalah kendaraan yang tidak dilengkapi lampu depan maupun belakang, yang sangat berisiko terutama di malam hari atau saat cuaca buruk. Kealpaan kecil seperti ini dapat berujung pada bencana fatal di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm standar SNI bagi pengendara roda dua, dan tidak menggunakan handphone saat berkendara,” tegas Kapolres.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengemudi saat mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol, karena hal tersebut sama dengan mempertaruhkan nyawa sendiri dan orang lain.
“Juga tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan,” pungkas Novita.
Tingginya angka kecelakaan ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan berkendara tidak boleh dianggap sepele.
Ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas berpotensi mengubah jalan raya menjadi ladang maut. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman di Bantul.