Gagal Dimediasi, Kasus Penahanan Ijazah Siswa SD di Sleman Segera Dilaporkan ke Polda

Bagikan :
Kasus penahanan ijazah di Sleman berlanjut ke jalur hukum setelah mediasi antara orang tua murid dan sekolah gagal capai kesepakatan. (Ilustrasi – Pixabay/succo)

TUGU JOGJA – Mediasi antara orang tua siswa dan pihak SD Muhammadiyah Bayen terkait penahanan ijazah resmi berakhir tanpa titik temu. Rudy Sumakto, orang tua siswa, menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum setelah tuntutannya tidak direspons secara utuh dalam proses mediasi yang digelar oleh Dinas Pendidikan Sleman pada 21 Juli 2025.

Permasalahan bermula sejak 21 Mei 2025. Kala itu, Rudy menerima pemberitahuan dari pihak sekolah bahwa ijazah anaknya tidak akan diberikan sebelum semua tunggakan biaya pendidikan dilunasi.

Meski berat, Rudy menyanggupi syarat tersebut dengan permintaan agar setidaknya diberikan dokumen asli bukti kelulusan, yang sangat dibutuhkan untuk pendaftaran online ke SMP Negeri.

Namun, harapan tersebut pupus ketika pihak sekolah hanya memberikan salinan dokumen (fotokopi), bukan dokumen asli seperti yang diminta.

“Fotokopi dokumen itu tidak dapat digunakan saat kami mendaftar ke SMP Negeri. Kami sudah bawa ke sekolah tujuan, dan mereka menyatakan dokumen asli yang dibutuhkan,” tutur Rudy.

Berusaha menyelesaikan permasalahan, Rudy kembali ke sekolah pada 24 Juni 2025 untuk memohon agar dokumen asli diberikan.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Imbau Distribusi Daging Kurban Pakai Wadah Ramah Lingkungan

Kepala Sekolah Sutarlan menyetujui dengan syarat Rudy membuat surat pernyataan pelunasan tunggakan pada Februari 2026. Rudy memenuhi permintaan tersebut, namun sayangnya, sekolah kembali hanya memberikan dokumen fotokopi.

Akibat tindakan tersebut, anak Rudy tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran ke SMP Negeri 3 Depok karena tidak memiliki dokumen kelulusan asli.

Merespons hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menggelar mediasi dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa.

Dalam forum mediasi, Rudy hadir bersama pendamping dari organisasi masyarakat sipil seperti LBH Yogyakarta, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Sarang Lidi, dan Jari. Sementara pihak sekolah diwakili Kepala Sekolah Sutarlan, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalasan Sunandar, serta Pengurus Majelis Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman.

Rudy dalam kesempatan itu menyampaikan kronologi lengkap kasus yang menimpa anaknya dan menekankan bahwa penahanan ijazah maupun dokumen kelulusan lainnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pendidikan. Ia menuntut keadilan, bukan sekadar penyerahan dokumen yang tertahan.

Tanggapan datang dari Ari Wibowo, Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sleman. Ia mengakui adanya kesalahan prosedur di pihak sekolah dan menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga  Kemenkumham DIY Dampingi Kulon Progo Selesaikan Raperbup RPJMD 2025–2029

“Kami meminta maaf atas kelalaian ini, dan berjanji akan membenahi agar tidak terulang lagi,” ujar Ari dalam forum tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap menyerahkan semua dokumen milik anak Rudy.

Namun, Rudy dengan tegas menolak penyerahan dokumen tersebut. Baginya, solusi itu belum memberikan rasa keadilan yang ia cari.

Ia menekankan bahwa dokumen hanya akan ia terima jika sudah ada keputusan hukum tetap. “Saya akan menerima dokumen asli tersebut setelah adanya keputusan tetap dan mengikat,” katanya.

Rira Meuthia, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Sleman sekaligus pimpinan sidang mediasi, sempat menawarkan pembuatan berita acara sebagai bentuk penyelesaian administratif.

Tetapi Rudy menolak, dengan alasan substansi dalam berita acara tersebut tidak merepresentasikan tuntutannya. Ia mengajukan empat alasan penolakan:

  • Tidak adanya sanksi tegas yang diberikan kepada kepala sekolah;
  • Anggapan bahwa masalah selesai hanya dengan penyerahan dokumen pendidikan;
  • Kerugian pribadi yang ia alami tidak direspons;
  • Tidak ada jaminan dari Disdik terkait pemberian sanksi administratif terhadap sekolah.
Baca juga  Polda DIY: Belum Ada Laporan Terkait Kekerasan Seksual Guru Besar UGM

Karena tidak tercapai kesepakatan, mediasi dinyatakan gagal. Rudy menyampaikan niatnya untuk menempuh jalur hukum. “Kemungkinan dalam minggu depan saya akan memasukkan laporan ke Polda,” ujarnya.

Langkah Rudy mendapat dukungan penuh dari LBH Yogyakarta. Siti Zoura Humaira, perwakilan tim paralegal dari LBH, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini.

“Kami tidak ingin kasus penahanan ijazah berhenti di sini saja. Harus ada pembelajaran ke publik, sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” tandas Zoura.

Kasus ini kembali menyorot praktik penahanan ijazah oleh institusi pendidikan, sebuah persoalan yang sudah lama menjadi sorotan dalam sistem pendidikan Indonesia. Ketegasan hukum dinilai penting untuk mencegah berulangnya kejadian serupa yang merugikan hak pendidikan anak.***

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini