
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bakal melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Wonosari. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah serta upaya penataan kawasan publik yang lebih tertib dan nyaman.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyebut telah melakukan pengamatan langsung terhadap aktivitas para pedagang di alun-alun tersebut.
“Saya hitung ada 81 pedagang yang mangkal di alun-alun. Satu minggu sebelum lebaran saya sudah inspeksi sendiri, sudah saya video, saya diskusi dengan Sekda, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Endah menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan tanpa solusi. Pemkab tengah menyusun kajian serta menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan para PKL tetap memiliki tempat berjualan.
“Kami akan menegakkan aturan tanpa mengurangi pedagang UMKM untuk mendapatkan nafkah. Maka kami sedang membuat kajian dan rapat koordinasi untuk membicarakan hal itu, dimana mereka akan kita siapkan tempat,” ujarnya.
Salah satu alasan utama penertiban adalah karena kawasan alun-alun, termasuk area di sekitar Masjid Al-Ikhlas, merupakan zona terlarang untuk berjualan.
“Masjid Al-Ikhlas ini sudah berkali-kali bersurat selain memang itu kawasan larangan jualan,” tambah Endah.
Beberapa alternatif lokasi relokasi pun telah disiapkan. Salah satunya adalah Taman Kuliner yang berada di belakang kompleks kantor Pemkab. Di lokasi tersebut terdapat lapangan tenis yang penggunaannya dinilai tidak optimal. Selain itu, kawasan Gedung Serbaguna Siyono dan Taman Budaya Gunungkidul juga masuk dalam opsi relokasi.
“Ada banyak alternatif itu di kawasan. Ada taman kota kemudian mereka di sana itu akan menjadi tempat nongkrong yang menjadi idola bagi anak muda dan berbagai kelas masyarakat. Atau Taman Budaya ternyata kita cek ternyata untuk food court,” jelasnya.
Dengan relokasi ini, Pemkab berharap para pedagang bisa tetap berjualan dengan nyaman tanpa melanggar aturan.
“Sehingga pedagang kita fokuskan di taman kuliner, dekat taman kota, dekat alun-alun, tapi tidak di taman alun-alun,” tegas Endah.
Proses penertiban ini disebut masih dalam tahap kajian bersama antara Satpol PP dan Dinas Perdagangan, demi mencapai keputusan yang adil dan terbaik bagi semua pihak.