
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap M (17), remaja yang diduga melakukan pembakaran tiga gerbong kereta di Stasiun Yogyakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami kondisi psikologis pelaku yang diketahui memiliki disabilitas sensorik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan bantuan juru bahasa isyarat. Saat ini, pelaku masih dalam pengawasan dan akan menjalani evaluasi kejiwaan selama dua minggu.
“Kami sudah melakukan proses pemeriksaan dengan bantuan juru bahasa isyarat. Saat ini, yang bersangkutan masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama dua minggu,” ujar Endriadi kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Endriadi menambahkan bahwa motif di balik tindakan tersebut adalah rasa sakit hati pelaku terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui sering naik kereta tanpa tiket dan beberapa kali diturunkan oleh petugas.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku memiliki disabilitas sensorik dan tidak bisa berbicara. Ia merasa sakit hati karena sering diturunkan oleh pihak KAI akibat tidak memiliki tiket,” jelasnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah sembilan kali menaiki kereta tanpa tiket sejak tahun 2023. Setiap kali aksinya terungkap, ia diturunkan di stasiun berikutnya, yang akhirnya memicu dendam terhadap KAI.
“Dari keterangan beberapa kepala stasiun, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali naik tanpa tiket dan selalu diturunkan di stasiun berikutnya. Hal ini yang diduga menjadi pemicu aksinya,” tambah Endriadi.
Berdasarkan rekaman CCTV dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pelaku membakar kursi di dalam gerbong menggunakan kertas coklat yang telah disulut api.
“Yang bersangkutan melakukan pembakaran dengan membakar kertas kardus coklat yang kemudian membakar kursi di dalam gerbong,” ungkap Endriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan langkah hukum lebih lanjut.