Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Amankan Sertifikat Bernilai Miliaran Rupiah

Bagikan :
Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon/Foto: Polda DIY

TUGUJOGJA – Polisi berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang menjerat seorang warga lanjut usia, Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan mengamankan satu sertifikat tanah yang menjadi barang bukti utama.

Dirkrimum Polda DIY KombesPol Idham Mahdi mengungkap rincian mengejutkan dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kasus Mbah Tupon

Idham mengatakan Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah atas nama Mbah Tupon.

Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Bantul, kehilangan dua sertifikat tanah akibat tipu muslihat para pelaku.

Mereka memanfaatkan kondisi fisik Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan memiliki gangguan pendengaran untuk mengelabui proses penandatanganan dokumen palsu.

Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

“Kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. BR VW IF, Tk, Ty, MA dan AH seorang pejabat pembuat akta tanah. IF dan VW berjenis kelamin perempuan,” ujar Kombes Pol Idham.

Baca juga  Produk Pasar Rakyat Kini Bisa Dibeli Online Lewat Beringharjo Official Store

Polisi menangkap pelaku utama berinisial BR, yang menjadi penghubung awal antara Mbah Tupon dan para pelaku lainnya.

BR membujuk Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah dan menerima uang sebesar Rp60 juta dari tersangka VW sebagai bagian dari proses awal transaksi fiktif.

Penyidik berhasil mengamankan dua sertifikat tanah yang menjadi bukti utama dalam kasus ini, yaitu SHM Nomor 24451 atas nama IF dan SHM Nomor 24452 atas nama asli Tupon Hadi Suwarno. Total kerugian akibat kejahatan ini mencapai Rp3,5 miliar.

“Barang bukti berupa satu sertifikat sudah kami sita, dan proses hukum akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Polda DIY juga menyita dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk AJB palsu dan dokumen kredit bank yang diduga hasil manipulasi.

Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen Polda DIY untuk menindak tegas semua praktik mafia tanah. Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengalami kasus serupa.

“Kami membuka pintu bagi siapa pun yang menjadi korban mafia tanah untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Baca juga  Ini Daftar 22 Pejabat yang Baru Saja dilantik oleh Bupati Sleman, Tegaskan Revolusi Birokrasi dan Integritas Total

Kejadian tragis yang menimpa Mbah Tupon menjadi potret nyata betapa rentannya warga lanjut usia terhadap praktik kejahatan yang melibatkan pemalsuan dokumen tanah.

Polisi akan terus mengusut aliran uang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (ef linangkung)

 

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?