
TUGUJOGJA – Di balik wajah renta Mbah Tupon Hadi Suwarno, tersimpan luka mendalam akibat sepak terjang sindikat mafia tanah yang merampas hak miliknya. Kini, kasus itu memasuki babak baru yang mengejutkan: polisi menemukan jejak aliran uang yang mengalir sistematis ke sejumlah pihak, diduga hasil dari kejahatan terorganisir.
Penyidik Ditreskrimum Polda DIY tidak tinggal diam. Mereka telah mengantongi print-out transaksi dari rekening para tersangka. Dari dokumen keuangan itu, penyidik membongkar aliran dana mencurigakan yang tak hanya berhenti di tujuh tersangka, tetapi juga mengarah ke pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kami tidak hanya menindak pelaku utamanya, tapi juga mengejar siapa saja yang ikut menikmati hasil dari kejahatan ini,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat, 20 Juni 2025.
Polisi menaruh curiga bahwa jaringan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon tidak bergerak sporadis. Mereka melihat pola, skema, dan jejak administrasi yang menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari sekadar pelaku utama.
“Ini bukan kasus sederhana. Ada struktur kejahatan yang sistematis. Kami akan bongkar tuntas, dari kejahatan awal hingga pencucian uangnya,” tegas Idham.
Upaya Memulihkan Hak Mbah Tupon dan Ungkap Jaringan Lebih Luas
Polisi kini mengejar aliran dana itu, memeriksa semua penerima, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam proses pencucian uang. Mereka mencurigai adanya modus pemecahan dana ke rekening yang terafiliasi, baik individu maupun lembaga, guna mengaburkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menjerat pelaku, namun juga memulihkan hak milik korban. Polisi memastikan tidak akan berhenti hanya pada penegakan hukum, tetapi juga memperjuangkan agar Mbah Tupon mendapatkan kembali tanah yang telah dirampas secara ilegal.
“Kami tidak ingin kasus ini selesai di permukaan. Kami ingin keadilan utuh. Kami kejar aset, kami kejar aktor, dan kami pastikan hak Mbah Tupon kembali,” ujar Idham dengan penuh penekanan.
Bagi penyidik, ini bukan sekadar membongkar kasus penipuan pertanahan. Ini adalah perjuangan melawan mafia yang menyusup melalui celah-celah administrasi negara.
Kisah pilu Mbah Tupon menjadi contoh nyata betapa mafia tanah mampu menyaru menjadi pihak yang terlihat “sah” secara hukum. Mereka memalsukan dokumen, mengatur tanda tangan, bahkan melibatkan aparat desa yang seharusnya melindungi masyarakat.
Dengan mengandalkan keluguan dan ketidaktahuan korban yang telah berusia lanjut, para pelaku berhasil mengelabui Mbah Tupon hingga kehilangan tanah warisan keluarga.
“Beliau tidak bisa membaca dan menulis. Jadi pelaku datang meminta tanda tangan tanpa membacakan apa yang ditandatangani,” kata Idham Mahdi.