Raperda Pariwisata Berbasis Budaya, Wagub DIY Pertanyakan Peran Pemerintah Kalurahan

Bagikan :
Raperda Pariwisata Berbasis Budaya/Foto: Pemda DIY

TUGUJOGJA– Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X, mempertanyakan kejelasan pengaturan peran Pemerintah Kalurahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan.

Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, saat meneruskan pendapat Gubernur DIY atas usulan Raperda dari DPRD.

Penyesuaian Raperda

Dalam rapat tersebut, Sri Paduka menyoroti pentingnya penyesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU tersebut telah secara tegas membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk pengaturan terhadap desa atau kalurahan.

“Dengan diksi ‘di kalurahan dan kelurahan’ dalam judul Raperda, semestinya pengaturan ini mencerminkan peran aktif dari Pemerintah Kalurahan sesuai dengan kewenangannya. Namun, justru peran tersebut tidak tampak dalam muatan Raperda ini,” ujar Sri Paduka.

Sri Paduka juga menyoroti Pasal 5 ayat (3) dalam draf Raperda. Ayat ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan mengoordinasikan pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata.

Baca juga  Tegas! Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pemda DIY Berikan Warning

Namun belum ada penjelasan mekanisme koordinasi antar perangkat daerah, khususnya antara bidang pariwisata dan kebudayaan.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, Raperda ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk kabupaten/kota, pemerintah kalurahan/kelurahan, serta unsur Kasultanan dan Kadipaten.

Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong agar proses penyempurnaan Raperda juga melibatkan semua pemangku kepentingan guna memperoleh masukan yang menyeluruh.

Selain membahas Raperda, Sri Paduka juga membacakan sambutan Gubernur DIY mengenai Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2024 pada 27 Maret lalu.

Dalam sambutannya, Sri Paduka mengapresiasi pencermatan DPRD DIY melalui pembentukan pansus dan proses pendalaman bersama OPD terkait. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan pembangunan yang perlu dituntaskan, terutama dalam kualitas pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.

“Saya menyadari masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, termasuk pengaruh dinamika global serta kebijakan pemerintah pusat yang harus kita tindak lanjuti secara adaptif dan bertanggung jawab,” tegas Sri Paduka (ef linangkung)

Baca juga  Pamit Merumput, Kakek Asal Semin Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Pematang Ladang

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini