
TUGUJOGJA– Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X, mempertanyakan kejelasan pengaturan peran Pemerintah Kalurahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan.
Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, saat meneruskan pendapat Gubernur DIY atas usulan Raperda dari DPRD.
Penyesuaian Raperda
Dalam rapat tersebut, Sri Paduka menyoroti pentingnya penyesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut telah secara tegas membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk pengaturan terhadap desa atau kalurahan.
“Dengan diksi ‘di kalurahan dan kelurahan’ dalam judul Raperda, semestinya pengaturan ini mencerminkan peran aktif dari Pemerintah Kalurahan sesuai dengan kewenangannya. Namun, justru peran tersebut tidak tampak dalam muatan Raperda ini,” ujar Sri Paduka.
Sri Paduka juga menyoroti Pasal 5 ayat (3) dalam draf Raperda. Ayat ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan mengoordinasikan pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata.
Namun belum ada penjelasan mekanisme koordinasi antar perangkat daerah, khususnya antara bidang pariwisata dan kebudayaan.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, Raperda ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk kabupaten/kota, pemerintah kalurahan/kelurahan, serta unsur Kasultanan dan Kadipaten.
Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong agar proses penyempurnaan Raperda juga melibatkan semua pemangku kepentingan guna memperoleh masukan yang menyeluruh.
Selain membahas Raperda, Sri Paduka juga membacakan sambutan Gubernur DIY mengenai Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2024 pada 27 Maret lalu.
Dalam sambutannya, Sri Paduka mengapresiasi pencermatan DPRD DIY melalui pembentukan pansus dan proses pendalaman bersama OPD terkait. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan pembangunan yang perlu dituntaskan, terutama dalam kualitas pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.
“Saya menyadari masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, termasuk pengaruh dinamika global serta kebijakan pemerintah pusat yang harus kita tindak lanjuti secara adaptif dan bertanggung jawab,” tegas Sri Paduka (ef linangkung)