
TUGUJOGJA – Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi meluncurkan Operasi Patuh Progo 2025.
Kegiatan ini telah berlangsung sejak tanggal 14 Juli dan akan berakhir 27 Juli 2025 mendatang mendatang.
Lebih dari 980 personel kabarnya telah dikerahkan untuk melaksanakan operasi ini secara edukatif, persuasif, dan humanis.
Seperti operasi lalu lintas (lantas) sebelumnya, tujuan utama operasi ini adalah menurunkan angka kecelakaan dengan menertibkan tujuh pelanggaran lalu lintas.
Nantinya juga akan ada lokasi Operasi Progo, dimana petugas kemungkinan berjaga di sana untuk menindak pelanggar.
Dan jika ada para pengendara yang didapati melanggar, maka mereka bisa dikenakan denda razia. Lantas, berapa nominalnya?
Tujuh Sasaran Utama Operasi Patuh Progo
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, petugas berfokus pada pelanggaran berikut:
Berkendara sambil menggunakan ponsel
- Pengendara di bawah umur tanpa SIM
- Motor boncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara setelah mengonsumsi alkohol
- Melawan arus lalu lintas
Dan jika ketahuan melakukan salah satu pelanggaran di atas, maka pelanggar bisa dikenakan denda.
Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang Operasi Patuh Progo 2025
1. Bermain ponsel saat berkendara
Merujuk pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009, pidana denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
2. Berkendara tanpa SIM (di bawah umur)
Pasal 281 UU No. 22/2009 mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp 1.000.000 (atau penjara maksimal 4 bulan).
3. Motor berboncengan lebih dari satu
Menurut pasal 292 UU No. 22/2009, pelanggar bisa kena denda sebesar Rp 250.000 atau pidana penjara 1 bulan.
4. Tidak memakai helm SNI
Pasal 291 ayat 1 UU yang sama mencantumkan denda maksimal Rp 250.000 atau satu bulan kurungan.
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Pasal 289 mengatur sanksi denda hingga Rp 250.000, sejalan dengan hukuman kurungan satu bulan.
6. Berkendara dalam keadaan mabuk
Kembali masuk dalam pasal 283: denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan hingga tiga bulan.
7. Melawan arus
Berdasarkan pasal 287, pelanggar bisa dikenai denda Rp 500.000 atau ditahan selama dua bulan.
Denda Paling Tinggi Rp 1 Juta
Dari semua pelanggaran di atas, yang paling berat adalah mengemudi tanpa SIM, dengan ancaman denda hingga Rp 1.000.000.
Itulah nominal maksimum yang bisa dikenakan selama Operasi Patuh Progo.
Tips agar Tidak Kena Tilang
- Hindari menggunakan ponsel saat berkendara
- Gunakan helm SNI dan sabuk pengaman selalu
- Jangan coba-coba melawan arus
- Jangan berkendara setelah konsumsi alkohol
- Patuhi aturan pemboncengan
- Pastikan memiliki SIM saat berkendara
Bervariasi hingga 1 Juta
Jadi kesimpulannya, Operasi Patuh Progo 2025 yang berlangsung hingga 27 Juli ini menargetkan tujuh pelanggaran prioritas. Besaran denda beragam, dari Rp 250.000 hingga maksimal Rp 1.000.000, tergantung jenis pelanggarannya.
Adapun operasi ini juga akan digelar serentak diberbagai lokasi termasuk di wilayah kota Jogja hingga Bantul.
Dan bagi warga masyarakat yang tidak ingin dikenai denda, maka pengendara perlu disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga kelengkapan serta keamanan berkendara.***