Tembus 1 Juta? Segini Besaran Denda Tilang Operasi Patuh Progo 2025

Bagikan :
Operasi Patuh Progo resmi digelar oleh pihak Kepolisian Yogyakarta, berikut besaran denda tilang yang berlaku (Instagram// @satlantasjogja)

TUGUJOGJA – Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi meluncurkan Operasi Patuh Progo 2025.

Kegiatan ini telah berlangsung sejak tanggal 14 Juli dan akan berakhir 27 Juli 2025 mendatang mendatang.

Lebih dari 980 personel kabarnya telah dikerahkan untuk melaksanakan operasi ini secara edukatif, persuasif, dan humanis.

Seperti operasi lalu lintas (lantas) sebelumnya, tujuan utama operasi ini adalah menurunkan angka kecelakaan dengan menertibkan tujuh pelanggaran lalu lintas.

Nantinya juga akan ada lokasi Operasi Progo, dimana petugas kemungkinan berjaga di sana untuk menindak pelanggar.

Dan jika ada para pengendara yang didapati melanggar, maka mereka bisa dikenakan denda razia. Lantas, berapa nominalnya?

Tujuh Sasaran Utama Operasi Patuh Progo

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, petugas berfokus pada pelanggaran berikut:

Berkendara sambil menggunakan ponsel

  • Pengendara di bawah umur tanpa SIM
  • Motor boncengan lebih dari satu orang
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Berkendara setelah mengonsumsi alkohol
  • Melawan arus lalu lintas

Dan jika ketahuan melakukan salah satu pelanggaran di atas, maka pelanggar bisa dikenakan denda.

Baca juga  Perayaan Paskah di Gereja Kotabaru, Wali Kota Ajak Tanamkan Kedamaian dan Toleransi

Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang Operasi Patuh Progo 2025

1. Bermain ponsel saat berkendara

Merujuk pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009, pidana denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.

2. Berkendara tanpa SIM (di bawah umur)

Pasal 281 UU No. 22/2009 mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp 1.000.000 (atau penjara maksimal 4 bulan).

3. Motor berboncengan lebih dari satu

Menurut pasal 292 UU No. 22/2009, pelanggar bisa kena denda sebesar Rp 250.000 atau pidana penjara 1 bulan.

4. Tidak memakai helm SNI

Pasal 291 ayat 1 UU yang sama mencantumkan denda maksimal Rp 250.000 atau satu bulan kurungan.

5. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Pasal 289 mengatur sanksi denda hingga Rp 250.000, sejalan dengan hukuman kurungan satu bulan.

6. Berkendara dalam keadaan mabuk

Kembali masuk dalam pasal 283: denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan hingga tiga bulan.

7. Melawan arus

Berdasarkan pasal 287, pelanggar bisa dikenai denda Rp 500.000 atau ditahan selama dua bulan.

Denda Paling Tinggi Rp 1 Juta

Dari semua pelanggaran di atas, yang paling berat adalah mengemudi tanpa SIM, dengan ancaman denda hingga Rp 1.000.000.

Baca juga  Konsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat, Rumah Limasan di Gunungkidul Ludes Dilalap Api

Itulah nominal maksimum yang bisa dikenakan selama Operasi Patuh Progo.

Tips agar Tidak Kena Tilang

  • Hindari menggunakan ponsel saat berkendara
  • Gunakan helm SNI dan sabuk pengaman selalu
  • Jangan coba-coba melawan arus
  • Jangan berkendara setelah konsumsi alkohol
  • Patuhi aturan pemboncengan
  • Pastikan memiliki SIM saat berkendara

Bervariasi hingga 1 Juta

Jadi kesimpulannya, Operasi Patuh Progo 2025 yang berlangsung hingga 27 Juli ini menargetkan tujuh pelanggaran prioritas. Besaran denda beragam, dari Rp 250.000 hingga maksimal Rp 1.000.000, tergantung jenis pelanggarannya.

Adapun operasi ini juga akan digelar serentak diberbagai lokasi termasuk di wilayah kota Jogja hingga Bantul.

Dan bagi warga masyarakat yang tidak ingin dikenai denda, maka pengendara perlu disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga kelengkapan serta keamanan berkendara.***

Berita Terbaru

6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini
cash-7406000_1280 (1)
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus Kapan? Cek Info dan Cara Cek Penerima
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?