
TUGUJOGJA – Sebuah video ungkapan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, tentang destinasi wisata Drini Park belum melengkapi ijin viral di media sosial usai unggahan akun x dan instagram @merapi_uncover.
Narasi Video
“Di bawah bangunan Drini Park ada semak perdu yang luar biasa rimbunnya, yang apa namanya tempat wisata baru Drini Park ini belum lengkap izinnya walaupun sudah operasional. Tetapi setelah saya dilantik saya berkomitmen nanti seluruh kepala OPD yang bertanggung jawab atas perijinan baik itu kepala dinas tata ruang, Kepala Dinas penanaman modal, kepala dinas lingkungan hidup, Kepala Dinas PU maupun Kepala Dinas perhubungan untuk segera bertemu dengan ownernya dan menyelesaikan izin-izin operasionalnya. Supaya ini tidak membuat para investor yang lain sebelum ada izin. Kemudian, supaya tidak berani untuk melakukan seperti apa bangunannya Dan seperti apa lingkungan di bawahnya,” demikian isi narasi video dalam unggahan tersebut.
Unggahan inj tentu memunculkan komentar beragam dari warganet. Akun @*****ponakan – Beroperasi tanpa izin tapi gaada penindakan? Gaada penghentian aktivitas/disegel?
Kemudian, @***yo 136- memberi komentar, yo difasilitasi dong bu,izin dipeemudah.kasihan pengusahanya sudah keluar modal banyak.
Akun @***nk yojo berkomentar, kalo ada pembangunan yang terjadi tanpa/blm ijin itu jelas ada masalah dengan pejabat terkait. gak mungkin lah org berani bangun kecuali ada penjaminnya. muehehe.
Tudingan Izin Drini Park Belum Lengkap
Konsultan Drini Park, H A Yudyastawa mengakui jika izin Drini Park memang belum lengkap. Mereka tengah berproses untuk melengkapi itu.
Supaya mereka tidak seperti ada adu domba antara investor dengan regulator dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan OPD lain, pada dasarnya Drini Park sudah melakukan lebih dari yang seharusnya.
“Contoh kaitannya dengan izin lingkungan kami sudah melakukan kajian Hidrometrologi dan menyebutkan di bawah sana tidak ditemukan sungai (bawah tanah),” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Sebelum itu, pihaknya juga sudah melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan dengan membayar konsultan sehingga meneruskan membangun. Ketika mereka meneruskan membangun baru DLH menyatakan jika Drini Park tidak bisa meneruskan amdal karena sudah membangun.
Berikutnya, dokumen yang perlu mereka lengkapi adalah di e-DLH padahal Drini Park sudah membuat 350 halaman. Ketika hendak membuat DELH ternyata payung hukumnya tidak ada karena vakum. Dulu, ada ketentuan yang beroperasi sebelum tahun 2021 harus membuat DELH dan Drini Park beroperasi 2023.
“Nah, sehingga kami sampai matur (bilang) ke DLH, mbok sudah kami didenda saja. Yang penting saya mengurus izin, tetapi karena tidak ada aturannya maka kami kemudian menunggu,” tambahnya.
Siap Memenuhi Aturan
Tiba-tiba, di bulan Oktober 2025 yang lalu keluar Peraturan Menteri bagi mereka yang mengurus DELH harus membayar denda terlebih dahulu. Pihaknya menandaskan DELH sudah siap walaupun belum resmi, tetapi sudah mereka sampaikan ke DLH Kabupaten Gunungkidul.
“Belum resmi karena kami harus didenda dulu,” tambahnya.
Dia menegaskan kesiapan untuk memenuhi aturan ini meskipun kabupaten/kota lain di DIY belum menerapkannya. Kemudian, dia menegaskan jika izin-izin yang sifatnya dasar sudah memenuhi semuanya.
Terkait dengan kawasan kumuh di belakang Drini Park, dia menegaskan jika itu milik masyarakat karena Drini Park juga telah mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang Bupati sampaikan itu adalah bangunan menempel masyarakat sungai.
“Soal izin, memang semuanya baru belajar baik Investor ataupun pemerintah kabupaten. Apalagi kalau OSS itu kan banyak item yang harus diisikan,” terang dia. (ef linangkung)