Begini Cara Urus Rekening Nganggur yang Terblokir, Online via Link Resmi

Bagikan :
Ilustrasi cara urus rekening nganggur terblokir PPATK. (Freepik.com)

TUGUJOGJA – Belakangan ini, sejumlah nasabah perbankan mengalami kendala ketika hendak mengakses rekening mereka.

Tanpa disadari, rekening yang selama ini tidak aktif atau jarang digunakan ternyata telah diblokir oleh pihak yang berwenang, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening dormant atau tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.

Meskipun terdengar mengkhawatirkan, PPATK memastikan bahwa hak nasabah atas dana mereka tetap dijamin sepenuhnya dan tidak akan disita.

Oleh karena itu, bagi Anda yang mendapati rekening tidak bisa diakses karena diblokir, tidak perlu panik.

Kini, proses pembukaan kembali rekening yang dibekukan dapat dilakukan dengan lebih praktis, bahkan bisa dimulai secara online..

Berikut adalah panduan lengkap soal cara mengurus rekening nganggur yang terblokir PPATK.

1. Isi Formulir Keberatan Secara Online

Langkah pertama yang wajib Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali rekening adalah mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.

Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengakses tautan resmi berikut ini:

  • https://bit.ly/FormHensem

Setelah masuk ke halaman formulir, isilah setiap kolom data secara benar, lengkap, dan akurat.

Baca juga  Cara Cek Penerima BSU 2025, Ada Bantuan Tunai untuk para Pekerja Cair Mulai Juni 2025?

Jangan sampai salah tutlis agar permohonan tidak ditolak pihak terkait.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Setelah formulir berhasil dikirim secara online, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum melanjutkan proses ke bank.

Berikut ini adalah daftar dokumen yang perlu dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif dan berlaku
  • Buku tabungan dari rekening yang saat ini diblokir
  • Bukti tangkapan layar atau cetak formulir keberatan yang telah diisi secara online
  • Dokumen tambahan lainnya apabila diminta oleh pihak bank, sesuai kebutuhan verifikasi

3. Datangi Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka

Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke kantor cabang bank tempat Anda pertama kali membuka rekening tersebut.

Di sana, Anda akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD), yaitu proses pembaruan dan verifikasi data nasabah yang menjadi syarat wajib untuk pengaktifan rekening.

4. Bank akan Berkoordinasi dengan PPATK

Selanjutnya, pihak bank akan menjalin komunikasi langsung dengan PPATK untuk melakukan sinkronisasi serta validasi data melalui sistem profiling.

Baca juga  DIY Dorong ASN jadi Investor Cerdas: Langkah Strategis Menjawab Tantangan Ekonomi

Proses ini penting untuk memastikan tidak ada indikasi aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum dari rekening yang diblokir.

5. Rekening Kembali Aktif dan Bisa Digunakan Seperti Biasa

Setelah semua tahap selesai dan verifikasi dinyatakan lolos, rekening Anda akan diaktifkan kembali.

Dengan begitu, Anda bisa kembali menggunakannya untuk melakukan transaksi perbankan, baik melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking, maupun langsung di kantor cabang bank.

Jadi kesimpulannya, prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening nganggur yang diblokir oleh PPATK sebenarnya cukup sederhana jika dijalani dengan benar.

Intinya, Anda hanya perlu mengisi formulir keberatan secara online melalui link https://bit.ly/FormHensem, lalu melengkapi dokumen yang diminta dan mendatangi kantor cabang bank untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Dan jika data memang sesuai, maka rekening bisa Anda gunakan kembali.***

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini