
TUGUJOGJA – Belakangan ini, sejumlah nasabah perbankan mengalami kendala ketika hendak mengakses rekening mereka.
Tanpa disadari, rekening yang selama ini tidak aktif atau jarang digunakan ternyata telah diblokir oleh pihak yang berwenang, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening dormant atau tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.
Meskipun terdengar mengkhawatirkan, PPATK memastikan bahwa hak nasabah atas dana mereka tetap dijamin sepenuhnya dan tidak akan disita.
Oleh karena itu, bagi Anda yang mendapati rekening tidak bisa diakses karena diblokir, tidak perlu panik.
Kini, proses pembukaan kembali rekening yang dibekukan dapat dilakukan dengan lebih praktis, bahkan bisa dimulai secara online..
Berikut adalah panduan lengkap soal cara mengurus rekening nganggur yang terblokir PPATK.
1. Isi Formulir Keberatan Secara Online
Langkah pertama yang wajib Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali rekening adalah mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.
Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengakses tautan resmi berikut ini:
- https://bit.ly/FormHensem
Setelah masuk ke halaman formulir, isilah setiap kolom data secara benar, lengkap, dan akurat.
Jangan sampai salah tutlis agar permohonan tidak ditolak pihak terkait.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah formulir berhasil dikirim secara online, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum melanjutkan proses ke bank.
Berikut ini adalah daftar dokumen yang perlu dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif dan berlaku
- Buku tabungan dari rekening yang saat ini diblokir
- Bukti tangkapan layar atau cetak formulir keberatan yang telah diisi secara online
- Dokumen tambahan lainnya apabila diminta oleh pihak bank, sesuai kebutuhan verifikasi
3. Datangi Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke kantor cabang bank tempat Anda pertama kali membuka rekening tersebut.
Di sana, Anda akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD), yaitu proses pembaruan dan verifikasi data nasabah yang menjadi syarat wajib untuk pengaktifan rekening.
4. Bank akan Berkoordinasi dengan PPATK
Selanjutnya, pihak bank akan menjalin komunikasi langsung dengan PPATK untuk melakukan sinkronisasi serta validasi data melalui sistem profiling.
Proses ini penting untuk memastikan tidak ada indikasi aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum dari rekening yang diblokir.
5. Rekening Kembali Aktif dan Bisa Digunakan Seperti Biasa
Setelah semua tahap selesai dan verifikasi dinyatakan lolos, rekening Anda akan diaktifkan kembali.
Dengan begitu, Anda bisa kembali menggunakannya untuk melakukan transaksi perbankan, baik melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking, maupun langsung di kantor cabang bank.
Jadi kesimpulannya, prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening nganggur yang diblokir oleh PPATK sebenarnya cukup sederhana jika dijalani dengan benar.
Intinya, Anda hanya perlu mengisi formulir keberatan secara online melalui link https://bit.ly/FormHensem, lalu melengkapi dokumen yang diminta dan mendatangi kantor cabang bank untuk menyelesaikan proses verifikasi.
Dan jika data memang sesuai, maka rekening bisa Anda gunakan kembali.***