
TUGUJOGJA – Belakangan ini, publik dikejutkan oleh munculnya kabar soal kebijakan baru bahwa rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu atau sering disebut sebagai rekening nganggur, akan diblokir oleh pihak berwenang.
Hal ini kemudian langsung menjadi omongan luas di berbagai platform media sosial.
Banyak yang mempertanyakan kebenarannya serta merasa khawatir apabila rekening mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan keterangan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Benarkah Rekening Nganggur akan Diblokir?
Jawabannya adalah benar. PPATK menetapkan bahwa rekening dormant bisa diblokir.
Adapun langkah yang dilakukan ini sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010.
Nantinya, rekening tanpa aktivitas transaksi dalam jangka waktu 3-12 bulan akan berisiko dibekukan sementara.
Mengapa Rekening Dormant akan Diblokir Sementara?
Dalam penjelasan yang dipublikasikan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening tidak aktif yang ditemukan digunakan sebagai sarana penampungan hasil kejahatan.
Diketahui bahwa rekening tersebut biasanya telah berpindah tangan dari pemilik aslinya kepada pihak lain tanpa proses yang sah.
Ketika sebuah rekening tidak lagi berada di bawah kendali pemilik sah dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka rekening itu rentan disalahgunakan.
Misalnya, untuk keperluan pencucian uang, pendanaan ilegal, atau transaksi gelap lainnya.
Oleh sebab itu, PPATK memiliki wewenang untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening tersebut.
Langkah penghentian transaksi ini bukan berarti nasabah kehilangan uang atau dana yang ada di dalam rekening.
Dana disebutkan tetap aman dan nasabah masih memiliki hak sepenuhnya atas kepemilikan dana tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?
Bagi masyarakat yang rekeningnya terdampak pemblokiran karena dianggap dormant, PPATK memberikan jalur solusi yang jelas dan mudah diikuti.
Pemilik rekening dapat mengajukan permohonan untuk membuka kembali akses terhadap rekeningnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara transaksi.
Setelah itu, nasabah diwajibkan datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan proses verifikasi identitas dan pemutakhiran data yang dikenal dengan istilah Customer Due Diligence atau CDD.
Saat datang ke bank, nasabah harus membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri lainnya yang sah
- Buku tabungan dari rekening yang diblokir
- Formulir keberatan yang sudah diisi lengkap
Kemudian, nasabah juga kemungkinan perlu membawa dokumen tambahan lain yang diminta oleh pihak bank sesuai dengan ketentuan internal masing-masing.
Melindungi Kepentingan Umum
Jadi kesimpulannya, menurut PPATK, pemblokiran terhadap rekening nganggur merupakan kebijakan yang diambil demi menjaga kepentingan umum.
Lebih tepatnya karena rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu cukup lama dinilai sering kali disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, tak terkacuali dalam kasus pencucian uang.
Sementara itu, dana yang ada di dalam rekening tetap menjadi hak pemiliknya dan tidak akan hilang.
Dan bagi yang rekeningnya terdampak, bisa mengikuti prosedur pemutakhiran data serta pengajuan keberatan agar rekening bisa kembali digunakan.***