
TUGUJOGJA – Baru-baru ini, tak sedikit pekerja maupun buruh yang mulai mempertanyakan apakah pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dalam batch baru untuk bulan ini atau tidak.
Hingga memasuki awal Agustus 2025, penyaluran BSU memang masih terus dilakukan oleh pemerintah.
Terdapat dua jalur pencairan yang tersedia, yaitu melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta layanan pencairan tunai melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Meskipun proses penyaluran masih berjalan, muncul pertanyaan besar dari masyarakat yaitu soal apakah pemerintah akan mengeluarkan batch baru BSU khusus untuk bulan Agustus ini?
Tidak Ada BSU Tambahan untuk Bulan Agustus
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan BSU tahun 2025 ini hanya dilakukan satu kali dengan nominal sebesar Rp600.000.
Jumlah tersebut diberikan sebagai akumulasi bantuan untuk dua bulan sekaligus, yaitu untuk periode bulan Juni dan Juli 2025.
Oleh sebab itu, tidak direncanakan adanya pencairan baru yang khusus dialokasikan untuk bulan Agustus 2025.
Namun, penting untuk diketahui bahwa proses distribusi BSU dilakukan secara bertahap.
Meskipun tidak ada batch baru, pada bulan Agustus ini pemerintah masih menyalurkan dana kepada para penerima yang namanya tercantum dalam batch sebelumnya namun belum sempat mencairkan dana.
Diperkirakan bahwa batch kelima dan keenam dari program BSU ini akan didistribusikan mulai akhir Juli hingga paling lambat tanggal 5 Agustus 2025.
Dengan kata lain, kegiatan penyaluran dana BSU yang terjadi pada bulan Agustus bukan merupakan batch baru, tetapi merupakan kelanjutan dari distribusi sebelumnya.
Proses pencairan ini masih dibuka untuk memastikan seluruh penerima yang berhak mendapatkan bantuannya secara merata.
Cara Mengetahui Apakah BSU Anda Sudah Cair atau Belum
Bagi pekerja yang hingga kini belum memperoleh BSU, Anda bisa mengecek status pencairan dengan beberapa cara resmi.
Pemerintah menyediakan beberapa saluran informasi daring yang dapat diakses kapan saja, yaitu:
- Situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi Pospay
Khusus bagi Anda yang terdata sebagai penerima dengan jalur pencairan melalui Kantor Pos, langkah selanjutnya adalah mengecek status Anda melalui aplikasi Pospay dan mengikuti proses pencairan yang telah ditentukan.
Panduan Lengkap Cara Mengambil BSU 2025 di Kantor Pos
Jika Anda sudah mendapatkan notifikasi bahwa bantuan Anda disalurkan melalui jalur Kantor Pos, berikut langkah-langkah pencairannya yang perlu Anda ikuti:
- Download aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima bantuan.
- Setelah sistem memverifikasi dan menampilkan data Anda sebagai penerima BSU, akan muncul kode QR khusus.
- Kunjungi Kantor Pos terdekat sesuai alamat yang tercantum di KTP Anda.
- Ambil nomor antrean layanan bantuan sosial di loket pelayanan.
- Tunjukkan kepada petugas dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP asli, kode QR dari aplikasi Pospay, serta nomor telepon aktif Anda.
Apabila seluruh dokumen dan data Anda dinyatakan valid, maka dana bantuan akan segera dicairkan dan diserahkan langsung kepada Anda.
Adapun pencairan bantuan lewat Kantor Pos akan berakhir tanggal 3 Agustus mendatang, sehingga Anda harus segera memprosesnya.
Tidak Ada Batch Baru, tapi Masih Bisa Cair
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tambahan batch BSU untuk bulan Agustus 2025.
Pencairan yang terjadi bulan ini merupakan kelanjutan dari batch sebelumnya yang belum tersalurkan sepenuhnya.
Meski begitu, para pekerja yang belum kebagian bantuan masih memiliki peluang untuk mendapatkannya.
Asalkan termasuk dalam daftar penerima batch sebelumnya dan belum mencairkan dana hingga awal Agustus ini.
Kemudian, disarankan pula untuk rutin melakukan pengecekan melalui situs dan aplikasi resmi seperti Pospay, Kemnaker, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ternyata nama Anda termasuk dalam daftar penerima melalui jalur Kantor Pos, maka jangan tunda lagi.
Sebaiknya segera memproses pencairan BSU sebelum batas waktunya berakhir.***