Catat! Ini Penyebab BSU 2025 Validasi di Aplikasi JMO tapi Tidak Memenuhi Kriteria di Kemnaker

Bagikan :
Ilustrasi BSU 2025 (Dok. BSU Kemnaker)

TUGUJOGJA – Memasuki penghujung bulan Juli tahun 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU masih terus berlangsung di berbagai daerah.

Namun, dalam prosesnya, banyak pekerja menghadapi kendala yang cukup membingungkan.

Salah satu kendala yang paling bisa ditemui adalah ketika muncul notifikasi validasi di aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak lolos di situs resmi BSU milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama di kalangan para pekerja yang merasa memenuhi syarat penerimaan.

Mengapa bisa terjadi perbedaan hasil validasi antara dua platform resmi ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

Mengapa Validasi BSU di JMO tetapi Tidak Memenuhi Kriteria di Situs Kemnaker?

Jika Anda melihat status Nomor Induk Kependudukan Anda sudah terdaftar dan muncul notifikasi validasi di aplikasi JMO, artinya data Anda telah dikirimkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Namun demikian, validasi dari JMO bukanlah jaminan bahwa bantuan akan langsung cair ke rekening Anda.

Kementerian Ketenagakerjaan masih akan melakukan seleksi lanjutan berdasarkan syarat dan ketentuan yang mereka tetapkan secara ketat.

Baca juga  Sri Sultan Dorong Sinergi Koperasi Merah Putih dan Lumbung Mataraman untuk Kemandirian Desa DIY

Oleh sebab itu, tidak jarang terjadi situasi di mana seseorang telah terdaftar valid di JMO tetapi saat memeriksa status di situs Kemnaker justru mendapat notifikasi bahwa Nomor Induk Kependudukan tidak memenuhi syarat.

Perbedaan ini mengindikasikan bahwa meskipun data sudah diteruskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Kemnaker yang memiliki wewenang untuk menyaring dan memverifikasi ulang seluruh data berdasarkan kriteria penerima yang resmi.

Penyebab Umum Gagal Lolos di Situs Kemnaker

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan status Anda ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi syarat di situs resmi Kemnaker, meskipun sudah tervalidasi di JMO.

Berikut beberapa kemungkinan penyebab utamanya:

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif

Salah satu syarat wajib untuk bisa mendapatkan BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah.

Jika status kepesertaan Anda sudah nonaktif per 30 April 2025, maka besar kemungkinan Anda tidak akan lolos seleksi di Kemnaker.

Pekerja non-sasaran

Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia tidak termasuk dalam daftar penerima BSU karena sudah memiliki skema penghasilan dan tunjangan tersendiri dari negara.

Baca juga  BSU 2025 Bisa Return Kemnaker: Dikembalikan ke Negara Jika Penerima dalam Kondisi Ini

Pendapatan melebihi batas maksimal

Jika gaji atau upah bulanan Anda melebihi batas maksimum yang ditetapkan, yaitu Rp3.500.000,00, maka otomatis Anda tidak akan masuk dalam kriteria penerima BSU 2025.

Cek dan Pantau Status Secara Berkala

Jadi kesimpulannya, munculnya status validasi di aplikasi JMO tetapi tidak terverifikasi di situs Kemnaker adalah salah satu dinamika umum dalam proses penyaluran BSU 2025.

Validasi JMO menandakan bahwa data Anda sudah masuk dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemnaker berdasarkan syarat dan ketentuan yang mereka tetapkan.

Oleh karena itu, calon penerima disarankan rutin memantau status pencairan BSU baik melalui aplikasi JMO maupun situs resmi BSU Kemnaker.

Jika ada kendala atau kejanggalan, cobalah konfirmasi langsung lewat kanal resmi atau pihak yang berwenang di lingkungan kerja Anda.***

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?