
TUGUJOGJA – Memasuki penghujung bulan Juli tahun 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU masih terus berlangsung di berbagai daerah.
Namun, dalam prosesnya, banyak pekerja menghadapi kendala yang cukup membingungkan.
Salah satu kendala yang paling bisa ditemui adalah ketika muncul notifikasi validasi di aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak lolos di situs resmi BSU milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama di kalangan para pekerja yang merasa memenuhi syarat penerimaan.
Mengapa bisa terjadi perbedaan hasil validasi antara dua platform resmi ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengapa Validasi BSU di JMO tetapi Tidak Memenuhi Kriteria di Situs Kemnaker?
Jika Anda melihat status Nomor Induk Kependudukan Anda sudah terdaftar dan muncul notifikasi validasi di aplikasi JMO, artinya data Anda telah dikirimkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Namun demikian, validasi dari JMO bukanlah jaminan bahwa bantuan akan langsung cair ke rekening Anda.
Kementerian Ketenagakerjaan masih akan melakukan seleksi lanjutan berdasarkan syarat dan ketentuan yang mereka tetapkan secara ketat.
Oleh sebab itu, tidak jarang terjadi situasi di mana seseorang telah terdaftar valid di JMO tetapi saat memeriksa status di situs Kemnaker justru mendapat notifikasi bahwa Nomor Induk Kependudukan tidak memenuhi syarat.
Perbedaan ini mengindikasikan bahwa meskipun data sudah diteruskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Kemnaker yang memiliki wewenang untuk menyaring dan memverifikasi ulang seluruh data berdasarkan kriteria penerima yang resmi.
Penyebab Umum Gagal Lolos di Situs Kemnaker
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan status Anda ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi syarat di situs resmi Kemnaker, meskipun sudah tervalidasi di JMO.
Berikut beberapa kemungkinan penyebab utamanya:
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
Salah satu syarat wajib untuk bisa mendapatkan BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah.
Jika status kepesertaan Anda sudah nonaktif per 30 April 2025, maka besar kemungkinan Anda tidak akan lolos seleksi di Kemnaker.
Pekerja non-sasaran
Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia tidak termasuk dalam daftar penerima BSU karena sudah memiliki skema penghasilan dan tunjangan tersendiri dari negara.
Pendapatan melebihi batas maksimal
Jika gaji atau upah bulanan Anda melebihi batas maksimum yang ditetapkan, yaitu Rp3.500.000,00, maka otomatis Anda tidak akan masuk dalam kriteria penerima BSU 2025.
Cek dan Pantau Status Secara Berkala
Jadi kesimpulannya, munculnya status validasi di aplikasi JMO tetapi tidak terverifikasi di situs Kemnaker adalah salah satu dinamika umum dalam proses penyaluran BSU 2025.
Validasi JMO menandakan bahwa data Anda sudah masuk dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemnaker berdasarkan syarat dan ketentuan yang mereka tetapkan.
Oleh karena itu, calon penerima disarankan rutin memantau status pencairan BSU baik melalui aplikasi JMO maupun situs resmi BSU Kemnaker.
Jika ada kendala atau kejanggalan, cobalah konfirmasi langsung lewat kanal resmi atau pihak yang berwenang di lingkungan kerja Anda.***