
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menetapkan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelaraskan rencana pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pemkab Gunungkidul menargetkan terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban. Pemerintah daerah menyusun ulang Kebijakan Umum APBD Tahun 2025 berdasarkan asumsi indikator makro ekonomi nasional dan daerah.
Pertumbuhan Ekonomi
Bupati Endah menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan sebesar 5,3% hingga 5,7%, sementara pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2025 semula diproyeksikan sebesar 5,16% hingga 5,57%. Namun, seiring dengan kebijakan efisiensi nasional, pertumbuhan daerah turun menjadi 4,86% hingga 5%.
Pemkab Gunungkidul juga mengevaluasi target penurunan angka kemiskinan. Sebelumnya, target angka kemiskinan turun pada kisaran 14,78% hingga 15,74%, tapi mengalami revisi menjadi 15,14% hingga 15,22%.
Pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan ini berdampak besar terhadap keuangan daerah, terutama dalam bentuk pengurangan transfer pemerintah pusat.
“Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah,” tutur dia dalam Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Rabu (4/6/2025).
Akibatnya, pendapatan transfer Pemkab Gunungkidul berkurang sebesar Rp61,2 miliar. Dari jumlah itu, pengurangan terbesar berasal dari Dana Alokasi Fisik sebesar Rp42,6 miliar, dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur sebesar Rp18 miliar.
Bupati Endah menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) juga mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh pemotongan tarif 50% untuk pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah pada bulan Januari dan Februari.
Selain itu, pemerintah mencatat penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pendapatan dari opsi BBM-KG.
Namun, Pemkab Gunungkidul berhasil mempertahankan stabilitas pendapatan dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang terpisah, dan pendapatan sah lain yang tidak mengalami penurunan signifikan.
Gunungkidul Lakukan Efisiensi
Pemkab Gunungkidul mempercepat pelaksanaan perubahan kebijakan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/C. Peraturan ini menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan perkembangan ekonomi makro nasional dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bupati Endah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali perubahan terhadap APBD 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD 2025.
Dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum APBD 2025, Pemkab Gunungkidul menetapkan beberapa penyesuaian penting.
1. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,015 triliun, terdiri dari beberapa bagian.
- Pendapatan Asli Daerah: Rp293,65 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp1,674 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp47,12 miliar
2. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2,064 triliun, terdiri dari dari beberapa bagian.
- Belanja Operasi: Rp1,602 triliun
- Belanja Modal: Rp121,05 miliar
- Belanja Tak Terduga: Rp3,46 miliar
- Belanja Transfer: Rp337,57 miliar
3. Pembiayaan Daerah mencapai Rp49,64 miliar, terdiri dari beberapa bagian.
- Penerimaan Pembiayaan (SILPA 2024): Rp80,64 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal BUMD): Rp31 miliar
Bupati Endah menegaskan bahwa meskipun efisiensi anggaran menjadi tantangan besar, Pemkab Gunungkidul akan tetap berkomitmen mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkeadaban. Penyusunan RPJMD 2025–2029 akan fokus pada penguatan masyarakat, peningkatan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
“Kami akan menyusun arah pembangunan yang realistis dan berpihak pada masyarakat, dengan menyesuaikan kondisi fiskal yang ada. Tujuan utama kami tetap: menciptakan masyarakat Gunungkidul yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” tutup Bupati Endah. (ef linangkung)