
TUGUJOGJA– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akhirnya buka suara terkait keterlibatan mereka dalam polemik pemindahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, lansia 68 tahun asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
PNM menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses awal, melainkan hanya menerima sertifikat dari proses take over pinjaman antarbank.
Pernyataan PNM
Corporate Secretary PT PNM, Dodot Patria, menegaskan bahwa perusahaannya merupakan pihak yang ikut dirugikan dalam perkara yang kini ditangani Polda DIY tersebut. Sertifikat yang masuk ke PT PNM sudah atas nama orang lain, bukan atas nama Mbah Tupon.
“Sebetulnya ini kami terima dari proses take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Sertifikat yang masuk ke kami sudah atas nama orang lain, bukan atas nama Mbah Tupon,” kata Dodot saat ditemui langsung di rumah Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya milik Mbah Tupon itu sudah beralih nama ke IF saat masuk sebagai jaminan pinjaman di PNM. Adapun pihak yang menggunakan sertifikat itu untuk berutang adalah MA, suami dari IF.
“Yang membayar nanti tetap kreditur yakni MA, karena kewajiban sudah tertuang dalam perjanjian. Jadi, itu tetap harus diselesaikan oleh pihak tersebut,” lanjutnya.
Langkah Terkait Kasus Sertifikat Mbah Tupon
Terkait status hukum lahan dan bangunan, Dodot menegaskan PNM tidak akan melakukan lelang terhadap aset Mbah Tupon, meskipun sertifikat berada di tangan mereka.
“Kami tegaskan, kami tidak akan melelang tanah ini. Bahkan proses lelang itu sudah kami hentikan sejak tahun lalu. Hanya saja kasus ini baru viral sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kunjungan formal ke kediaman Mbah Tupon juga telah terjadi sebelumnya sebagai bentuk itikad baik. Saat ini, PNM menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Soal pengembalian sertifikat, kami menunggu proses di kepolisian. Kalau nanti sudah inkrah di pengadilan, baru bisa kita tindak lanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Dodot menyatakan bahwa PNM siap bekerja sama penuh dengan pihak berwenang, termasuk BPN dan kepolisian, agar hak milik Mbah Tupon bisa mendapat kejelasan dan keadilan.
“Kita tunggu sampai P21, dan kita akan lihat keputusan pengadilan. Prinsip kami, kami dukung proses hukum dan keadilan,” tutup Dodot. (ef linangkung)