Kasus Sertifikat Mbah Tupon: PT PNM Hanya Terima dari Proses Take Over

Bagikan :
Kasus Sertifikat Mbah Tupon/Freepik

TUGUJOGJA– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akhirnya buka suara terkait keterlibatan mereka dalam polemik pemindahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, lansia 68 tahun asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

PNM menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses awal, melainkan hanya menerima sertifikat dari proses take over pinjaman antarbank.

Pernyataan PNM

Corporate Secretary PT PNM, Dodot Patria, menegaskan bahwa perusahaannya merupakan pihak yang ikut dirugikan dalam perkara yang kini ditangani Polda DIY tersebut. Sertifikat yang masuk ke PT PNM sudah atas nama orang lain, bukan atas nama Mbah Tupon.

“Sebetulnya ini kami terima dari proses take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Sertifikat yang masuk ke kami sudah atas nama orang lain, bukan atas nama Mbah Tupon,” kata Dodot saat ditemui langsung di rumah Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya milik Mbah Tupon itu sudah beralih nama ke IF saat masuk sebagai jaminan pinjaman di PNM. Adapun pihak yang menggunakan sertifikat itu untuk berutang adalah MA, suami dari IF.

Baca juga  Klarifikasi PT TWC: Lokasi Prambanan Bersholawat yang Dihadiri Gus Miftah Bukan di Area Utama Candi

“Yang membayar nanti tetap kreditur yakni MA, karena kewajiban sudah tertuang dalam perjanjian. Jadi, itu tetap harus diselesaikan oleh pihak tersebut,” lanjutnya.

Langkah Terkait Kasus Sertifikat Mbah Tupon

Terkait status hukum lahan dan bangunan, Dodot menegaskan PNM tidak akan melakukan lelang terhadap aset Mbah Tupon, meskipun sertifikat berada di tangan mereka.

“Kami tegaskan, kami tidak akan melelang tanah ini. Bahkan proses lelang itu sudah kami hentikan sejak tahun lalu. Hanya saja kasus ini baru viral sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kunjungan formal ke kediaman Mbah Tupon juga telah terjadi sebelumnya sebagai bentuk itikad baik. Saat ini, PNM menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.

“Soal pengembalian sertifikat, kami menunggu proses di kepolisian. Kalau nanti sudah inkrah di pengadilan, baru bisa kita tindak lanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Dodot menyatakan bahwa PNM siap bekerja sama penuh dengan pihak berwenang, termasuk BPN dan kepolisian, agar hak milik Mbah Tupon bisa mendapat kejelasan dan keadilan.

Baca juga  Sambangi GIK UGM, Board Game Buddy Pekerti Suarakan Cegah Bullying

“Kita tunggu sampai P21, dan kita akan lihat keputusan pengadilan. Prinsip kami, kami dukung proses hukum dan keadilan,” tutup Dodot. (ef linangkung)

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?