TUGUJOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar edukasi perlindungan hak cipta musik dengan menggandeng vokalis Langit Sore, Arman Harjo, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kanwil Kemenkumham DIY memilih tema “Perlindungan Hak Cipta Karya Musik” dan mengundang musisi, penulis lagu, serta kreator konten musik se-DIY.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati, menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ia mengingatkan bahwa pendaftaran hak cipta adalah langkah vital untuk menjaga karya dan membuka peluang ekonomi.
“Kekayaan intelektual menjadi aset penting. Banyak karya musik memiliki potensi ekonomi besar, tetapi musisi tidak mendaftarkannya secara hukum. Kondisi ini berbahaya karena siapa saja bisa mengklaim atau menggunakan karya tanpa izin. Kita harus meningkatkan literasi hukum di bidang ini,” tegas Evy.
Evy menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan pendaftaran hak cipta di DIY. Ia meyakini pendekatan praktis dan kolaboratif akan menjangkau lebih banyak pelaku seni. Evy mengajak seluruh peserta segera mendaftarkan karya agar terlindungi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan strategi edukasi hukum berbasis kolaborasi sebagai inovasi pelayanan publik. Ia menyebut kehadiran praktisi musik seperti Arman Harjo mampu menyentuh sisi emosional pelaku seni.
“Kami ingin edukasi hukum terasa membumi. Pelaku seni harus sadar bahwa pendaftaran hak cipta bukan sekadar legalitas, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup mereka di dunia seni. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mereka kuat secara hukum,” ucap Agung.
Arman Harjo, vokalis Langit Sore yang populer lewat lagu “Jogja dan Kenangan” dan “Rumit Itu”, berdiri di hadapan peserta dengan gaya santainya. Ia membagikan pengalamannya mendaftarkan hak cipta sejak awal karier.
“Saya mendaftarkan karya sebelum lagu-lagu saya viral. Perlindungan hak cipta memberi kita legal standing. Itu bukti kuat bahwa karya kita sah milik kita. Tidak ada yang bisa sembarangan menjiplak atau memakainya tanpa izin. Mendaftar sejak dini membuat kita tenang dan profesional dalam berkarya,” tegas Arman.
Tim memberikan panduan praktis cara mendaftar hak cipta secara daring hingga tahap akhir. Suasana edukasi berubah menjadi sesi diskusi interaktif.
Musisi, penulis lagu, dan kreator konten musik bergantian mengajukan pertanyaan tentang biaya pendaftaran, durasi proses, hingga perlindungan jika karya dijiplak di media sosial.
Petugas pelayanan hukum menjawab satu per satu dengan detail dan menekankan bahwa perlindungan hukum akan memperkuat posisi mereka di industri kreatif. Kanwil Kemenkumham DIY berjanji mendampingi pelaku seni yang ingin mendaftarkan karya dalam waktu dekat.