
TUGUJOGJA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meningkatkan kewaspadaan nasional menyusul lonjakan kasus COVID-19 di kawasan Asia.
Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Hongkong, dan Singapura saat ini mencatat kenaikan signifikan kasus COVID-19, dengan dominasi varian baru seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8. Kondisi ini mendorong Kemenkes RI untuk mengambil langkah antisipatif meskipun tingkat penularan di Indonesia masih tergolong rendah.
Surat Edaran Kemenkes
Menanggapi situasi tersebut, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025. Surat ini menginstruksikan seluruh jajaran kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi penyebaran COVID-19 dari luar negeri.
Kemenkes meminta seluruh dinas kesehatan daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk tidak lengah terhadap potensi lonjakan kasus, terutama menjelang musim liburan panjang yang beriringan oleh tingginya mobilitas masyarakat.
Kemenkes mencatat bahwa pada minggu ke-20 tahun 2025, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menurun drastis menjadi hanya tiga kasus. Sebelumnya, pada minggu ke-19, tercatat sebanyak 28 kasus.
Meskipun positivity rate nasional menurun hingga 0,59% dan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1 yang tergolong ringan, Kemenkes tetap menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh sistem kesehatan.
Langkah Menghadapi Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk terus memantau perkembangan kasus global melalui kanal resmi pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dinas kesehatan juga harus memperkuat pelaporan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Selain itu, mereka wajib menyampaikan laporan cepat dalam waktu kurang dari 24 jam jika menemukan indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui sistem Event Based Surveillance (EBS).
Kemenkes juga menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri, terutama dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.
Petugas karantina harus melakukan hal berikut.
- Menyiagakan thermal scanner
- Memantau deklarasi kesehatan pelaku perjalanan melalui platform Satu Sehat Health Pass
- Melakukan observasi klinis terhadap pelaku perjalanan yang mengalami gejala seperti demam dan gangguan pernapasan
Jika petugas menemukan kasus suspek, ia harus segera mengirimkan spesimen ke laboratorium dengan tetap memperhatikan prinsip biosafety dan biosecurity.
Selain itu, UPT juga harus melakukan komunikasi risiko kepada pelaku perjalanan. Kemudian, mereka berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), rumah sakit, dan dinas kesehatan daerah setempat.
UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) turut berperan dalam menyediakan logistik dan melakukan pemeriksaan RT-PCR. Labkesmas juga wajib mendukung pengiriman spesimen untuk kebutuhan Whole Genome Sequencing (WGS). Petugas harus melaporkan semua hasil pemeriksaan melalui sistem daring All Record Tc-19 secara tepat waktu.
Rumah sakit, Puskesmas, dan fasyankes lainnya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi. Mereka juga perlu mempersiapkan sistem rujukan dengan lebih baik dan memperkuat pelaporan kasus secara real-time.
Rumah sakit jejaring pengampuan penyakit infeksi emerging juga wajib untuk siaga menerima rujukan kasus apabila terjadi peningkatan.
Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kendali terhadap pandemi COVID-19 yang masih berlangsung secara global.
Kemenkes RI menegaskan bahwa meskipun kondisi di dalam negeri terkendali, kesiapan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, hingga masyarakat umum, menjadi kunci utama dalam mencegah lonjakan kasus dan mempertahankan stabilitas pengendalian pandemi di Indonesia. (ef linangkung)