Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia: Kemenkes RI Tingkatkan Kesiapsiagaan Nasional

Bagikan :
Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia/Foto: Freepik

TUGUJOGJA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meningkatkan kewaspadaan nasional menyusul lonjakan kasus COVID-19 di kawasan Asia.

Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Hongkong, dan Singapura saat ini mencatat kenaikan signifikan kasus COVID-19, dengan dominasi varian baru seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8. Kondisi ini mendorong Kemenkes RI untuk mengambil langkah antisipatif meskipun tingkat penularan di Indonesia masih tergolong rendah.

Surat Edaran Kemenkes

Menanggapi situasi tersebut, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025. Surat ini menginstruksikan seluruh jajaran kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi penyebaran COVID-19 dari luar negeri.

Kemenkes meminta seluruh dinas kesehatan daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk tidak lengah terhadap potensi lonjakan kasus, terutama menjelang musim liburan panjang yang beriringan oleh tingginya mobilitas masyarakat.

Kemenkes mencatat bahwa pada minggu ke-20 tahun 2025, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menurun drastis menjadi hanya tiga kasus. Sebelumnya, pada minggu ke-19, tercatat sebanyak 28 kasus.

Meskipun positivity rate nasional menurun hingga 0,59% dan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1 yang tergolong ringan, Kemenkes tetap menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh sistem kesehatan.

Baca juga  Sumur di Trimurti Mengering akibat Bendungan Sungai Progo Jebol: Kapolres Bantul Bawa Buis Beton dan Air Bersih

Langkah Menghadapi Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk terus memantau perkembangan kasus global melalui kanal resmi pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dinas kesehatan juga harus memperkuat pelaporan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Selain itu, mereka wajib menyampaikan laporan cepat dalam waktu kurang dari 24 jam jika menemukan indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui sistem Event Based Surveillance (EBS).

Kemenkes juga menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri, terutama dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

Petugas karantina harus melakukan hal berikut.

  • Menyiagakan thermal scanner
  • Memantau deklarasi kesehatan pelaku perjalanan melalui platform Satu Sehat Health Pass
  • Melakukan observasi klinis terhadap pelaku perjalanan yang mengalami gejala seperti demam dan gangguan pernapasan

 

Jika petugas menemukan kasus suspek, ia harus segera mengirimkan spesimen ke laboratorium dengan tetap memperhatikan prinsip biosafety dan biosecurity.

Baca juga  Jadwal KRL Jogja Solo 24 Juni 2025: Kereta dari Lempuyangan hingga Klaten

Selain itu, UPT juga harus melakukan komunikasi risiko kepada pelaku perjalanan. Kemudian, mereka berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), rumah sakit, dan dinas kesehatan daerah setempat.

UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) turut berperan dalam menyediakan logistik dan melakukan pemeriksaan RT-PCR. Labkesmas juga wajib mendukung pengiriman spesimen untuk kebutuhan Whole Genome Sequencing (WGS). Petugas harus melaporkan semua hasil pemeriksaan melalui sistem daring All Record Tc-19 secara tepat waktu.

Rumah sakit, Puskesmas, dan fasyankes lainnya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi. Mereka juga perlu mempersiapkan sistem rujukan dengan lebih baik dan memperkuat pelaporan kasus secara real-time.

Rumah sakit jejaring pengampuan penyakit infeksi emerging juga wajib untuk siaga menerima rujukan kasus apabila terjadi peningkatan.

Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kendali terhadap pandemi COVID-19 yang masih berlangsung secara global.

Kemenkes RI menegaskan bahwa meskipun kondisi di dalam negeri terkendali, kesiapan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, hingga masyarakat umum, menjadi kunci utama dalam mencegah lonjakan kasus dan mempertahankan stabilitas pengendalian pandemi di Indonesia. (ef linangkung)

Baca juga  Libur Panjang Waisak Dongkrak Okupansi Angkutan Umum, Penumpang KA dan Pesawat Meningkat Tajam

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?