
TUGUJOGJA – Nama “Mas Pelayaran” belakangan ini ramai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Pria dengan inisial TTW ini tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui merupakan rekan dari pengemudi ojek online ShopeeFood.
Kasus ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar soal latar belakang pelaku, terutama setelah ia mengaku sebagai “Wong Pelayaran” (orang pelayaran) dalam video tersebut.
Polisi Ungkap TTW Bekerja di Pelabuhan
Kini, identitas dan pekerjaan asli TTW akhirnya terungkap.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengonfirmasi bahwa sosok yang kini ramai disebut “Mas Pelayaran” itu merupakan lulusan sarjana (S1) akuntansi dari sebuah universitas swasta ternama di Yogyakarta.
Pria tersebut juga berkerja di pelabuhan.
“Kerja di pelabuhan tepatnya,” terang AKP Agha Ari saat menjawab pertanyaan wartawan.
Bermula dari Orderan Telat 5 Menit
Insiden bermula pada Kamis malam, 3 Juli 2025, ketika TTW dan pasangannya memesan makanan melalui aplikasi ShopeeFood.
Rupanya, pesanan tersebut masuk sebagai double order atau pesanan ganda, kondisi yang memang kerap terjadi di sistem aplikasi.
Hal ini menyebabkan keterlambatan pengiriman makanan, yang lantas memicu kekesalan dari pihak pemesan.
Setelah tiba di rumah pelaku di Jl. Bantulan No. 10, Sidoarum, Godean, Sleman, saat itu pacar sang pengemudi ojek online berusaha memberikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Namun, penjelasan itu malah memicu ketegangan hingga akhirnya terjadi adu argumen.
Situasi pun memanas dan berakhir dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Korban berinisial AML (22 tahun) mengalami luka lecet di bagian wajah dan tangan, serta mengeluh nyeri di kepala.
Tak butuh waktu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada dini hari Jumat, 4 Juli 2025.
Tiga Orang Ditahan, Termasuk ‘Mas Pelayaran’
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa bukti termasuk rekaman CCTV, pada Minggu, 6 Juli 2025, tiga pria resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Ketiganya adalah TTW (25 tahun), RHW (32 tahun), dan RTW (58 tahun), yang melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.***