
TUGUJOGJA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhirnya angkat bicara dan meluruskan fakta terkait penangkapan lima pelaku judi online yang sempat menghebohkan publik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menindak tegas kelima tersangka pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu, setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengembangan secara mendalam.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyantom membeberkan proses penangkapan yang bermula dari informasi warga.
Warga mencium aktivitas mencurigakan dari sekelompok orang yang kerap terlihat beroperasi secara diam-diam di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang melihat dan mendengar aktivitas para pelaku. Kami langsung melakukan pendalaman bersama tim intelijen, kemudian bertindak secara profesional dan terukur,” ujar AKBP Slamet, Rabu, 6 Agustus 2025.
Penyelidikan yang dilakukan secara tertutup membuahkan hasil. Tim Ditreskrimsus berhasil mengungkap identitas dan jaringan para pelaku, yang ternyata menjalankan praktik judi online dengan modus memanfaatkan berbagai situs ilegal yang menawarkan promo menggiurkan bagi pengguna baru.
Petugas langsung menyergap para pelaku tanpa memberi ruang untuk melarikan diri.
Polisi menangkap lima orang, terdiri dari empat operator dan satu koordinator yang berinisial RDS. Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah resmi ditahan.
“Kami menemukan fakta bahwa para pelaku memainkan akun-akun baru yang didaftarkan secara massal. Mereka memburu bonus deposit dan memanfaatkannya untuk berjudi, dengan harapan keuntungan langsung cair,” ungkap AKBP Slamet.
Modus ini ternyata bukan hal baru, namun kelima pelaku melakukannya secara terorganisir dan sistematis.
Tim siber Polda DIY pun menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik para tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Jika nanti kami temukan keterlibatan bandar, jaringan server internasional, atau pihak yang membiayai, kami akan menindak mereka tanpa pandang bulu. Kami ingin memastikan Yogyakarta bebas dari segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring,” kata dia.
Polda DIY juga memastikan bahwa mereka akan menindak seluruh rantai pelaku judi online, mulai dari pengguna, operator, pengembang situs, pemodal, hingga influencer atau pihak yang mempromosikan aktivitas haram tersebut.
“Tidak ada ruang toleransi bagi perjudian. Sekecil apa pun keterlibatannya, tetap akan kami proses hukum,” imbuh AKBP Slamet.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan judi online di wilayah Yogyakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Informasi dari warga menjadi bahan penting yang sangat membantu kami mengungkap kasus ini,” kata Kombes Ihsan.
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak tergoda terjun ke dalam aktivitas judi online.
Menurutnya, perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi para pelakunya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai ada aktivitas judi di lingkungannya. Jadilah bagian dari gerakan bersama membersihkan DIY dari jaringan judi online,” pungkasnya.