
TUGUJOGJA– Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi memperoleh Serat Palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Hal tersebut merupakan bentuk restu pemanfaatan tanah Kasultanan untuk pembangunan markas baru Polda DIY. Penyerahan Serat Palilah berlangsung di Pendapa Ndalem Kilen, Keraton Yogyakarta, Jumat (2/5/2025).
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara langsung Dokumen serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K.
Turut hadir dalam acara tersebut Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., Asisten Logistik Kapolri sekaligus mantan Kapolda DIY, serta Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Apa Itu Serat Palilah dan Tanah Kasultanan?
Serat Palilah merupakan dokumen resmi dari Kraton Yogyakarta yang berisi pemberian izin penggunaan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk kepentingan tertentu, dalam hal ini untuk sementara waktu.
Serat ini menjadi prasyarat sebelum penerbitan Serat Kekancingan, yaitu izin pemanfaatan bersifat tetap dengan legalitas penuh.
Tanah Kasultanan sendiri adalah tanah milik Kraton Yogyakarta yang diakui negara melalui Undang-Undang Keistimewaan DIY. Penggunaannya diatur secara ketat dan hanya dapat dipinjam atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik dengan restu Sultan sebagai kepala Kasultanan.
Markas Baru Polda DIY
Berdasarkan Serat Palilah tersebut, pembangunan markas baru Polda DIY akan berjalan di atas lahan seluas 7,5 hektare di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Lokasi ini terpilih karena pertimbangan strategis dan kebutuhan lahan yang lebih luas.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan bahwa sudah lama ada rencana pemindahan kantor. Salah satu alasannya adalah dampak pembangunan jalan tol yang melewati area kantor Polda saat ini.
“Selain itu, struktur organisasi Polri terus berkembang sehingga dibutuhkan fasilitas baru yang lebih representatif. Termasuk persoalan keterbatasan parkir yang sering dikeluhkan masyarakat,” jelasnya.
Permohonan penggunaan lahan diajukan sejak 6 Februari 2023. Selama prosesnya, Polda DIY aktif berkoordinasi dengan Kraton Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, serta warga yang selama ini menggunakan lahan tersebut.
“Mereka yang selama ini memanfaatkan lahan juga telah sepakat untuk direlokasi, yang menjadi syarat utama dari pihak Kraton,” tambah Ihsan.
Langkah Lanjutan dan Apresiasi
Setelah penyerahan Serat Palilah, Polda DIY segera melakukan pemasangan patok batas lahan serta menyelesaikan administrasi guna memperoleh Serat Kekancingan. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Keraton dan Mabes Polri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kraton Yogyakarta, Pemkab Sleman, serta semua pihak yang telah membantu proses ini. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Yogyakarta,” tutup Kombes Ihsan.
Markas baru Polda DIY harapannya akan menjadi pusat pelayanan keamanan yang modern, efisien, dan lebih dekat dengan masyarakat dalam menjawab tantangan keamanan masa depan di wilayah istimewa ini. (ef linangkung)