
TUGUJOGJA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengguncang para pelaku peredaran minuman keras ilegal. Dalam sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, polisi berhasil menyita 1.672 botol minuman keras dari berbagai wilayah.
Petugas mengamankan barang bukti miras dari berbagai jenis. Polisi menyita golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, dan golongan C 119 botol. Polisi juga menemukan 39 botol arak Bali serta 153 botol miras oplosan yang siap edar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan operasi miras ilegal demi menciptakan Yogyakarta yang aman dan nyaman. Ia menegaskan bahwa operasi ini menjadi komitmen Polda DIY untuk membersihkan peredaran miras ilegal di seluruh kabupaten dan kota.
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan. Banyak kasus kriminalitas bermula dari konsumsi miras, belum lagi ancaman kesehatan bagi para peminumnya,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Polisi bergerak cepat sejak awal pekan lalu. Petugas menelusuri warung, kios, hingga distribusi gelap yang menjual miras tanpa izin resmi. Mereka menindak tegas pelaku penjualan ilegal sesuai hukum yang berlaku.
Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas peredaran miras ilegal. Polisi meminta warga melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi minuman keras tanpa izin.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami tidak ingin kecolongan karena miras kerap memicu tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas akibat mabuk. Kami ingin Yogyakarta tetap aman, tertib, dan nyaman,” ujar Ihsan dengan nada tegas.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal. Selain melanggar hukum, minuman oplosan berisiko tinggi merenggut nyawa. Polisi berkomitmen menggulung habis para penjual nakal yang membahayakan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II akan terus berlanjut hingga peredaran miras ilegal benar-benar hilang dari Bumi Mataram. Petugas bertekad tidak akan memberikan ruang bagi perusak generasi muda dan penebar keresahan warga.