
TUGUJOGJA- Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,5 kg dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Aparat menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi terbesar dalam menumpas peredaran narkoba lintas negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menegaskan hal itu saat konferensi pers pada Selasa (8/7/2025). Ihsan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai Yogyakarta yang mencurigai koper milik salah satu penumpang pesawat rute Kuala Lumpur–Yogyakarta International Airport (YIA).
Petugas Bea Cukai Yogyakarta memeriksa koper tersebut melalui mesin x-ray pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 11.20 WIB. Mereka melihat kejanggalan pada koper milik tersangka berinisial AP (27), warga Pringsewu, Lampung. Aparat segera membuka koper tersebut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Petugas menemukan 10 bungkus tisu basah berwarna oranye di dalam koper AP. Masing-masing bungkus berisi 100 lembar tisu basah. Petugas melakukan uji narkoba pada tisu tersebut dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh tisu basah itu mengandung metamfetamin atau sabu dengan total berat mencapai 9.540,8 gram.
“Hasil tes menunjukkan bahwa tisu basah ini positif mengandung sabu. Kami menduga sabu ini akan diedarkan di Indonesia,” ujar Ihsan dengan nada tegas.
Petugas Bea Cukai dan Polda DIY kemudian menginterogasi AP untuk menggali keterangan lebih dalam. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengungkap keterlibatan MNF (29), Warga Negara Malaysia yang tinggal sementara di Wonosobo, Jawa Tengah. MNF berperan sebagai pemantau pergerakan AP.
Petugas menangkap MNF di area kedatangan Bandara YIA saat ia menjemput AP. Aparat menegaskan bahwa keduanya saling mengaku tidak mengenal.
Namun, petugas menemukan fakta bahwa mereka berdua menjalankan perintah dari seseorang berinisial P, Warga Negara Malaysia yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Metode Penyelundupan Baru
Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan metode baru dengan menyamarkan sabu ke dalam tisu basah. Ihsan menegaskan bahwa komunikasi antara tersangka dan koordinator di Malaysia melalui aplikasi chat secara intensif.
“Ini adalah sindikat besar. Mereka dikendalikan dari Malaysia. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam media tisu basah,” ujar Ihsan.
Ihsan menjelaskan bahwa jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, 9.540,8 gram sabu yang disita aparat ini dapat menyelamatkan sekitar 38.163 jiwa dari bahaya narkoba.
Ia menegaskan bahwa angka itu bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyawa manusia yang terselamatkan.
Polda DIY kini menahan kedua tersangka di Mako Polda DIY untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Polda DIY menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Yogyakarta atas kerja sama dan sinergi yang solid dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut.
Ihsan menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Polda DIY akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Ihsan.
Ihsan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. Segera laporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup Ihsan. (ef linangkung)