
TUGUJOGJA – Sebanyak 85 dari 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul berhasil mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua hingga akhir Juli 2025. Total dana yang berhasil dicairkan mencapai Rp40,65 miliar.
Sementara itu, 59 kalurahan lainnya masih tertahan karena belum memenuhi syarat administratif, sehingga dana sebesar Rp28,47 miliar belum bisa tersalurkan.
Gelombang pencairan dana ini menciptakan denyut harapan baru di tengah upaya mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan layanan dasar di desa. Prosesnya berlangsung dinamis, penuh kehati-hatian, dan melibatkan peran aktif dari berbagai pihak.
Pencairan Dana Desa Tahap Kedua
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat alur pencairan berjalan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening desa.
Aparatur kalurahan hanya perlu memastikan dokumen laporan penggunaan DD tahap pertama lengkap dan benar, sesuai ketentuan.
“Kami hanya mendampingi proses unggah laporan. Setelah syarat terpenuhi dan diverifikasi oleh KPPN, dana otomatis masuk ke rekening kalurahan,” tegas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, saat dikonfirmasi Selasa (5/8/2025).
Khoiru menjelaskan bahwa proses pencairan tahap kedua berlangsung dalam tiga gelombang. Sebanyak 30 kalurahan menerima dana pada 11 Juli 2025, disusul 41 kalurahan pada 24 Juli, dan sisanya, yakni 14 kalurahan, mendapatkan dana pada 31 Juli 2025. Setiap pencairan terjadi setelah proses verifikasi tuntas.
“Dana ini sangat vital. Kalurahan bisa langsung menggunakannya, salah satunya untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT),” tegas Khoiru.
Kendala Pencairan
Namun, di balik keberhasilan itu, masih tersisa pekerjaan rumah besar. Sebanyak 59 kalurahan belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua. Mereka masih terkendala dokumen pelaporan realisasi dana desa tahap pertama, yang menjadi syarat wajib.
Khoiru menegaskan bahwa berdasarkan aturan, realisasi penggunaan dana tahap pertama harus mencapai minimal 60 persen. Jika tidak, maka kalurahan belum bisa mengajukan pencairan tahap kedua.
“Setelah mencairkan tahap pertama, kalurahan wajib melaporkan realisasi penggunaannya. Itu menjadi syarat utama agar bisa melanjutkan ke tahap kedua,” ungkapnya.
Meski demikian, ia melihat perkembangan positif. Banyak dari kalurahan yang tertahan sudah mulai mengunggah dokumen pelaporan ke sistem.
Khoiru berharap mereka bisa menyusul dalam waktu dekat, mengingat tenggat waktu administratif dari Kementerian Keuangan berakhir sekitar September atau Oktober 2025.
“Mudah-mudahan segera menyusul. Waktu masih ada, kami terus memantau dan membantu proses pendampingan,” ujar dia.
Pemerintah pusat menetapkan pagu Dana Desa Gunungkidul tahun ini sebesar Rp168.808.759.000 untuk 144 kalurahan. Dari jumlah itu, Rp 99,68 miliar telah tersalurkan pada tahap pertama, dan Rp40,65 miliar sudah masuk tahap kedua.
Artinya, total dana yang telah mengalir ke desa mencapai Rp140,33 miliar. Sementara itu, dana sebesar Rp 28,47 miliar masih menunggu pencairan, menanti kelengkapan administratif dari desa-desa yang belum menyelesaikan laporan.
Di sisi lain, kalurahan yang sudah menerima dana segera menyusun rencana implementasi sesuai prioritas nasional dan petunjuk teknis yang berlaku. Salah satunya adalah Kalurahan Plajan.
Lurah Plajan, Asih Sulistyo, memastikan pihaknya akan mengelola dana sesuai arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ia menyiapkan alokasi dana untuk berbagai sektor prioritas desa.
“Kami akan memanfaatkannya untuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, serta penguatan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting. Kami juga alokasikan untuk pembangunan padat karya tunai dan pemanfaatan teknologi di tingkat desa,” terang Asih. (ef linangkung)