
TUGUJOGJA – Polres Gunungkidul resmi mengumumkan seorang pria bernama Ngadiyanto (54) sebagai buronan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyeabnya adalah dugaan ia terlibat dalam komplotan pencurian berskala besar yang menyasar sejumlah toko modern di wilayah Gunungkidul.
Wajahnya kini terpampang di seluruh kantor kepolisian, lengkap dengan raut wajah datar dan ekspresi kaku dalam poster DPO yang tersebar ke publik.
Ngadiyanto Masuk DPO Polres Gunungkidul
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray langsung mengumumkan status DPO Ngadiyanto kepada publik. Ia menyebut Ngadiyanto terlibat aktif dalam jaringan pencurian lintas wilayah yang sebelumnya telah berhasil pihak kepolisian bongkar.
“Itu tersangka pengembangan kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang kemarin kita rilis,” tegas Murray saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).
AKP Murray memastikan bahwa polisi masih memburu Ngadiyanto meski belasan pelaku lain telah lebih dahulu diamankan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.
Jaringan Pencurian
Polres Gunungkidul sebenarnya sudah lama mengendus pergerakan komplotan pencuri toko modern ini. Penyelidikan panjang sejak 2023 hingga 2025 akhirnya membuahkan hasil. Tim Reskrim berhasil membongkar jaringan pencurian berskala besar yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pemilik toko.
Polisi mencatat bahwa kelompok ini menyasar toko modern di berbagai titik rawan di Gunungkidul. Mereka beraksi di Kapanewon Semanu, Patuk, Karangmojo, Playen, Tepus, Semin, hingga Ngawen.
Mereka tidak hanya mencuri barang, tetapi juga merusak properti dan meninggalkan kerusakan besar setelah beraksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap 12 tersangka. Mereka terdiri dari pelaku lintas daerah, yakni AA dan D dari Jakarta, TN, TH, R, YM, UJ dari Jawa Barat, serta AT, BRS, SP, M, dan T dari Gunungkidul. Semuanya diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga pengintai.
Polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku, yakni UJ dan R, juga terjerat dengan Undang-Undang Darurat karena terbukti membawa senjata tajam saat penangkapan. Polisi menyita barang bukti berupa golok, pisau, linggis, dan sejumlah alat perusak.
Meski belum tertangkap, polisi menduga kuat bahwa Ngadiyanto berperan penting dalam komplotan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, Ngadiyanto kerap membantu pengintaian lokasi, memetakan jalur pelarian, hingga merancang pembagian hasil rampokan.
Polisi telah menerima laporan resmi atas nama Ngadiyanto melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/60/VII/2025/SPKT/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA DIY yang tercatat pada 12 Juli 2025. Sejak itu, statusnya berubah menjadi tersangka, lalu meningkat menjadi DPO setelah ia menghilang dan tidak kooperatif. (ef linangkung)